AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf menyatakan banding atas putusan hakim yang mem­vonis dirinya 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon.

Tim penasehat hukum Faradiba menganggap hakim dalam putu­san­nya tidak mempertimbangan Peratu­ran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

“Hakim tidak mempertimbangkan kategori kerugian negara Faradiba dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020,” jelas kuasa hukum Faradiba, Edward Diaz kepada Siwalima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Rabu (12/8).

Menurutnya, dalam putusan ha­kim tersebut ada perbedaan pen­dapat. Hakim Herry Liliantoro saat itu mengatakan, sesuai Perma No­mor 1 Tahun 2020, seseorang ha­ruslah dihukum sesuai dengan per­buatannya. Dia juga menyebutkan bahwa, sesuai Perma tersebut, un­tuk kejahatan korupsi yang ter­golong tinggi yakni, kerugian ne­gara mencapai Rp.100 juta dihukum dengan hukuman penjara antara 13 hingga 16 tahun.

“Artinya, hukuman yang dijatuh­kan ke Faradiba harus diringankan meskipun dia masuk dalam kategori berat, yakni lebih dari Rp. 25 miliar,” sebutnya.

Baca Juga: Jejak Tiga Terpidana Koruptor Bank Maluku Ditelusuri Jaksa

Dia menilai, hukuman penjara selama 20 tahun kepada Faradiba terlalu berat. Hal itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang resmi diun­dangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020 itu.

Diketahui, dalam Perma tersebut, MA menyebutkan bahwa korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut disebutkan, rentang huku­man pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipi­dana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Kemudian, hukuman pidana kate­gori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan level se­dang dapat dipidana penjara 13 tahun-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta.

Sedangkan, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesa­lahan, dampak dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.

Sementara itu, pihak penuntut umum melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengata­kan, akan mengajukan banding apabila memang diperlukan.

“Masih dalam tenggang waktu pikir-pikir, namun demikian jika terdakwa banding biasanya penun­tut umum juga banding,” katanya.

Divonis

Faradiba Yusuf divonis dengan hukuman berat oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon dengan pidana 20 ta­hun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga menghukum Faradiba membayar uang penganti Rp 22 miliar, subsider 7,6 tahun penjara.

Faradiba adalah aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan kejaha­tan­nya, dia didukung oleh sejumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar.

Faradiba melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah de­ngan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pence­gahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, anak angkat Fara­diba, Soraya Pelu, terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dihukum 18 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim juga menghukum empat kepala cabang itu, membayar uang pengganti. Terdakwa Kres diwa­jibkan membayar uang peng­ganti Rp.50 juta, terdakwa Marce Rp 75 juta subsider 5,6 tahun, terdakwa Yosep Rp. 398 juta subsider 5,6 tahun penjara, dan terdakwa Andi Rp 35 juta.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi dan TPPU di BNI Ambon.

“Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersa­lah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tandas ketua majelis hakim,Pasti Tarigan saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (11/8). di Pengadilan Tipikor Ambon.

Putusan hakim terhadap Faradiba Yusuf sama dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa bagi keempat kepala cabang.

Sebelumnya, JPU Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun penjara.  Sehingga akumulasi hukuman pi­dana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.

Anak angkat Faradiba, Soraya Pelu juga dituntut hukuman penjara yang sama oleh jaksa. Sementara terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yah­rizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, Faradiba dan Soraya Pelu melalui penasehat hukumnya Jonathan Kainama menyatakan banding, Sementara keempat kepala cabang menyatakan pikir-pikir.

Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menikmati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskita alias Ace Rp. 75 juta, Kres­tiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep  Rp. 100 juta,  Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebe­sar Rp. 9,5 miliar.

Sidang berlangsung secara on­line. Terdakwa Faradiba Yusuf, Sora­ya Pelu alias Aya, dan Marce Mus­kita alias Ace berada di Lapas Perempuan. Sedangkan terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu berada di Rutan Kelas IIA Ambon. (Cr-1)