DOBO, Siwalimanews – CV Pratama Godean Jaya (PGJ) yang mengerjakan proyek  pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Timur terancam di black list oleh Pemkab Aru.

Pasalnya proyek yang dikerjakan perusahaan ini sejak tahun 2018 silam, hingga saat ini belum juga selesai.

Kepala BPKAD Aru, Jop Ubyaan mengaku, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan pihaknya terhadap progres pembangunan puskesmas ini terdapat dua point utama, yakni pengembalian kerugian keuangan daerah dan apabila tidak maka perusahan tersebut di blacklist.

“Telaah kita ini bukan hanya untuk proyek pembangunan Puskesmas Karaway saja, namun untuk semua proyek yang terbengkalai dari tahun 2018-2019,” jelas Ubyaan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk Puskesmas Karaway kata Ubyaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan di bulan November 2019, namun hingga kini, belum ada ajuan pembayaran, itu artinya pekerjaannya belum selesai.

Baca Juga: DPRD Desak Pemda Pulangkan Anak Aru  dari Ambon

Olehnya, telaah ini disampaikan ke bupati sebagai dasar untuk menindak para kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Selain itu, tembusan dalam surat itu juga disampaikan ke Kadis Kesehatan untuk membuat laporan progres pekerjaan untuk dilaporkan ke Inspektorat sebagai bagian dari tindak lanjut temuan BPKP Maluku.

“Ini dilakukan, karena sesuai dengan kesepakatan dan kesanggupan mereka itu akan selesaikan pekerjaan ini dibulan November 2019 kemarin,” tuturnya.

Ia menungkapkan, berdasarkan temuan BPKP Maluku pada pekerjaan tersebut baru mencapai progres 41,12 persen, namun telah dibayarkan 50 persen progres pekerjaan, sehingga   terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 77.251.583,79 sesuai temuan BPKP dan denda keterlambatan Rp 1.124.114.064,02 sehingga total yang harus mereka setor ke kas daerah adalah Rp 1.201.365.647,81.

Sementara untuk pembangunan gedung kantor perumahan dan kawasan pemukiman, denda keterlambatan Rp 155.170.489,36 serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 514.868.313,22. Selain itu, ada sejumlah pekerjaan lainnya yang belum lakukan pengembalian atas denda keterlambatan maupun kelebihan pembayaran.

“Apa bila mereka tidak sanggup untuk selesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dan tidak melakukan penyetoran/pengembalian kerugian daerah, maka ditindak lanjut ke penegak hukum (polisi/kejaksaan) untuk lakukan penagihan bahkan sampai ke proses hukum,” tandansya.

Ditambahkan, akibat kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor utama Pemkab Aru tidak bisa keluar dari disclaemer selama kurun waktu lima tahun ini. (S-25)