Tak Hadiri Panggilan, DPRD Kecam Direktur RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku khususnya Komisi IV mengecam sikap Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang tidak mengindahkan panggilan dewan.
Dua kali lembaga legislatif itu mengundang Nasaruddin guna membahas masalah-masalah di rumah sakit berplat merah itu, termasuk pembagian jasa medis tahun 2021 yang sampai saat ini masih tarik ulur dan belum diberikan.
Alhasilnya Komisi IV mengancam akan memanggil paksa Direktur RS Haulussy dengan melibatkan aparat penegak hukum, jika tidak mengindahkan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat.
Kecaman ini dilontarkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (6/10).
“Direktur Haulussy beralasan sementara menguji PIM III, dia ikut PIM II dan sekarang menguji PIM III, makanya saya juga bingung pihak RS datang kesini untuk apa, katanya ingin merubah manajemen RS Haulussy, kalau begitu fokus kesitu dan tidak usah ikut PIM-PIM lah,” kesal Rovik
Baca Juga: Aliansi KPK Tuding Proyek Cek Dam Rinjani BermasalahKomisi IV DPRD Maluku, kata Rovik, telah melayangkan panggilan kedua kepada Nazaruddin, tetapi tidak hadir untuk membahas hak-hak tenaga kerja yang selama ini telah bekerja sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Nazaruddin kata Rovik, mestinya memberikan perhatian serius terhadap permasalahan pembagian jasa Covid-19 tahun 2021 yang hingga saat ini belum terbayarkan, karena alasan petunjuk teknis yang belum ada kesepakatan bersama.
Karena itu, Komisi IV DPRD pun menunda pembahasan jasa Covid-19 dengan catatan jika Nazaruddin juga tidak hadir, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melibatkan aparat kepolisian guna menghadirkannya di gedung DPRD.
“Mekanisme kita jelas. Kalau besok tidak rapat lagi maka kita akan surati Polda atau Polres sesuai dengan tata tertib DPRD, kita bisa panggil paksa,” tegas Rovik
Rovik menegaskan Komisi IV memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan dibayarakan artinya jangan sampai orang-orang di garis terdepan yang kerja setengah mati tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan.
“Jujur saja, kalau menurut saya pribadi anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon sudah selayaknya Direktur ini diganti, cari yang mau lah ngurusin RSUD. Ada banyak kok kader-kader kita di RSUD itu, buat apa ambil yang dari luar kalau dari dalam ada,” cetusnya
Minta Jatah Besar
Komisi IV DPRD Maluku kecam dengan kebijakan sepihak yang dilakukan Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang meminta jatah besar dari pembagian jasa Covid-19.
Padahal dalam rapat bersama dengan Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu telah disepakati agar manajemen RS Haulussy tetap menggunakan Juknis yang ditandatangani eks Plt Direktur RS Haulussy saat itu Zulkarnain, alhasil Nazaruddin tetap memintakan jatah 30 persen.
Berdasarkan petunjuk teknis yang baru, tim jasa atas arahan direktur menaikan presentase struktur yang didalamnya terdapat direktur menjadi 4 persen, sedangkan 45 persen untuk eselon III sebanyak 12 orang dan eselon IV diberikan 25 persen dengan jumlah 12 orang.
“Bayangkan saja direktur seorang diri meminta 30 persen untuk seorang diri, itu angka yang terlalu besar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10).
Dari 4 persen yang menjadi bagian struktural tersebut, Direktur juga meminta 30 persen dimana jumlahnya jika dikalkulasikan dengan total jasa perda yang mencapai Rp3,9 miliar akan lebih besar jika dibandingkan dengan dokter spesialis.
“Ini kan yang menjadi masalah dari tim jasa sebelum, sebab mereka tidak terima karena tidak pernah pembagian jasa direktur jauh lebih tinggi dari dokter spesialis yang lebih banyak bekerja dibawah,” ujar Munaswir.
Apalagi, kata Munaswir, presentase pembagian itu berlaku juga bagi pembagian jasa klaim BPJS Covid-19 yang mencapai Rp38 miliar, dan itu sangat tidak adil sebab tenaga dokter dan perawat yang melayani digarda terdepan dalam penanganan Covid-19 harus mendapatkan jatah yang lebih kecil.
Karena itu, Komisi IV akan meminta pertanggungjawaban Nazaruddin terkait dengan arahan dan permintaan besaran pembagian jasa kepada tim jasa yang baru, sebab pembagian jasa harus didasarkan pada aspek keadilan. (S-20)
Tinggalkan Balasan