AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan terkait dengan belum dibayarnya jasa Covid-19 tahun 2020 kepada 131 tenaga kesehatan yang melayani di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Penegasan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir saat diwawancarai Siwalima, Rabu (30/3) merespon belum dibayarkannya hak tenaga kesehatan sejak pandemi Covid-19 melanda Maluku hingga saat ini, persoalan anggaran Covid-19 selalu bermasalah, dan tidak seperti daerah lain yang justru penggunaan anggarannya sangat baik.

“Anggaran covid selalu bermasalah di Maluku tidak seperti daerah lain, klaim Covid-19 tahun 2020 di RSUD Haulussy juga tidak bisa dicairkan gara-gara terlambat pengurusan,” ungkap Munaswir.

Sebagai komisi yang membidangi masalah kesehatan, lanjutnya, pihaknya merasa heran dengan tata kelola anggaran Covid-19 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan jajarannya

“Kami Komisi IV merasa sangat heran dengan tata kelola Dinas Kesehatan dan jajarannya,” tegasnya.
Atas persolan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Zulkarnain dan jajarannya guna mempertanyakan belum dibayarkan jasa Covid-19 tenaga kesehatan tahun 2020.

Baca Juga: Pedagang BBM Demo Minta Copot Kadis Perindag Bursel

“Memang saat ini Komisi IV sementara pengawasan, selesai pengawasan pasti dipanggil,” tegasnya.
Ditegaskan, jika memang sudah anggaran untuk pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 sudah tersedia, tetapi belum dibayarkan maka BPK harus melakukan audit terhadap anggaran tersebut agar peruntukan anggaran tepat sasaran.

“Kalau memang sudah ada anggaran tapi tdk dicairkan, kami minta BPK agar segera mengaudit, kami merasa kasihan dengan tenaga kesehatan yang sudah bekerja keras tapi tidak mendapat hak-hak mereka,” tandasnya,” tandasnya
Bungkam

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menahan anggaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku memilih bungkam dan menghindar.

Sikap ini ditunjukkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain dan Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku, Mega Azizah saat hendak dikonfirmasi Siwalima, Selasa (29/3).

“Silahkan ketemu Ibu Mega Sekdis Dinas Kesehatan,” ungkap Kadis Kesehatan Maluku, Zulkarnain kepada Siwalima, Senin (28/3) melalui pesan whatsapp.

Namun, sikap yang sama pula ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Mega Azizah yang enggan menemui wartawan dengan alasan kesibukan.

“Ibu belum bisa diganggu,” ungkap salah satu staf sekretariat.

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mencair anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 pada rumah sakit lapangan BPSDM sejak Desember lalu.

Terhadap anggaran yang telah dicairkan tersebut, sebanyak 50 persen telah disetor kepada Satgas covid-19 sedang sisanya masih berada di rekening Rumah Sakit Izhak Umarela sebagai rumah sakit pengampuh.

Bahkan, dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Faradila Atamimi juga secara tegas berjanji untuk segera melakukan pembayaran pada pertengahan Maret ini, tetapi hingga saat ini pembayaran pun belum dilakukan.
Pembayaran Terancam

Sebanyak 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terancam tidak mendapatkan hak berupa jasa Covid-19, lantaran anggaran yang mencapai 5.6 miliar ini ditahan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Faradila Atamimi berjanji, untuk melakukan pembayaran jasa Covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini, namun janji itu diingkari oleh Dinkes dengan alasan menunggu peraturan Gubernur Maluku.

Salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di BPSDM, Rivaldi Monandar mengaku kecewa, dengan sikap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang hingga kini belum membayarkan hak tenaga kesehatan.

Padahal, anggaran untuk rumah sakit Lapangan BPSDM Provinsi Maluku senilai Rp.12.157.000.000 telah dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah pada (28/12) lalu, dimana anggaran itu ditransfer ke rekening RSUD dr. H Ishak Umarella Tulehu, dan telah 50 persen untuk operasional. Bahkan telah diterima gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku, sedangkan 50 persen sisanya untuk jasa pelayanan covid belum kunjung diberikannya

“Ini kan anehnya masa 50 persen dananya untuk Pemprov khususnya gugus tugas Covid-19 untuk oprasional sudah diterima gugus, sedangkan untuk kami nakes 50 persen sisanya belum diberikan,” ujarnya.
Kata dia, Dinas Kesehatan beralasan bahwa jasa Covid-19 untuk nakes belum dapat cair, dikarenakan peraturan gubernur belum selesai dibuat, padahal sudah diajukan dari Januari lalu.

“Uangnya sama-sama satu dari Pemerintah Pusat ke daerah terkait klaim BPJS jasa Covid di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku, kok bisa gugus tugas boleh ambil 50 persen jasanya langsung, sedangkan kami nakes yang berjuang di garda terdepan pelayanan Covid 19 di Maluku belum di berikan hak kami,” tegasnya.
Bahkan, setelah nakes melaporkan hal keterlambatan pembayaran jasa kepada gubernur melalui surat dan tembusan ke Sekda Provinsi

Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan Dinkes Provinsi Maluku justru puluhan relawan tenaga kesehatan malah di blacklist, dan tidak dimasukan ke tim relawan Covid di RS Lapangan BPSDM pada bulan Maret.

Monandar menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah memperhatikan kondisi dan hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, sebab hak-hak saja tidak dapat diperhatikan bagaimana dengan lainnya.

“Salah satu contohnya kami juga yang merupakan nakes di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku Tahun 2022 bulan Februari, kami tidak mendapat tempat karantina buat kami tinggal selama menangani pasien Covid 19, dan terpaksa kami harus pulang ke rumah dengan merasa cemas keluarga kami di rumah berisiko tinggi tertular virus covid 19 dari kami,” bebernya.

Karena itu, Monandar meminta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk segera merealisasikan pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 yang telah ada di rekening RSUD Izhak Umarela kepada 131 tenaga kesehatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain tidak berhasil dikonfirmasi lantaran nomor handphonenya tidak aktif. (S-20)