AMBON, Siwalimanws – Euforia menjelang perayaan Natal Kristus tahun ini, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana akibat dari wabah Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman di Kota Ambon, sehingga kegiatan yang berbau kerumunan ditiadakan termasuk didalamnya Santa Claus.

Kegiatan tahunan yang sering dilakukan oleh AMGPM maupun organisasi tertentu itu  ditiadakan dengan alasan, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan, untuk melindungi warga Kota Ambon, pihaknya telah mengesahkan surat yang mengatur terkait dengan peniadaan aktivitas Santa Claus dan telah diteken, Senin (30/11).

“Saya sudah teken surat, untuk melarang seluruh aktivitas Santa Claus yang beroperasi di jalan-jalan maupun di lingkungan,” ungkap Louhenapessy, kepada wartawan, di Ambon, Senin (30/11).

Diakuinya, aktivitas tersebut memiliki potensi berkerumun. Oleh sebab itu, melalui surat yang ditekennya, dapat menghindari klaster baru penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi akibat euforia menuju hari besar gerejawi tersebut.

Baca Juga: Kapolda Minta KPU & Bawaslu Maksimalkan Pengawasan

“Berkerumun itu. Belum lagi mereka pergi ke rumah, ketemu dengan anak-anak, ketemu dengan orang tua. Jadi untuk tahun ini tidak ada Santa Claus, “ tegasnya.

Disinggung soal beberapa kelompok yang telah mendaftar Santa Claus, dia mengaku, jangan bepikir pendaftarannya. Tapi berpikir tentang penyebaran Covid-19.

“Itu pendaftaran berapa rupiah. Paling-paling hanya Rp 100.000. Jika dibandingkan dengan satu orang yang dirawat 50 juta, bagaimana ?, “ cetusnya. (Cr-6)