SAUMLAKI, Siwalimanews – Pemerintah diminta segera memberhentikan sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar dari status sebagai ASN.

Kepala BPKAD Kepulauan Tanimbar Jonas Batlayeri, bersama Sekretaris Maria Goreti Batlayeri, Kabid Perbendaharaan Yoan Oratmangun, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberta Malirmasele, Kabid Aset Erwin Laiyan dan Bendahara Pengeluaran Kristina Sermatang resmi menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6.882.072.402.

“Penjabat Bupati Tanimbar Daniel Indey harus memberhentikan sementara para tersangka dalam kasus SPPD tahun 2020,” tegas Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan, Kamis (23/2).

Ia mengaku pentingnya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat yang harus terus ada.

“Kami berharap bupati dapat melihat kondisi ini, mengingat mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan perlu pemberhentian dan diganti agar pelayanan publik tetap berjalan,” ingatnya.

Baca Juga: 4 Bulan Blangko ATM Kosong, Nasabah Kecam Bank Maluku

Rumra juga meminta agar jaksa jangan tebang pilih terhadap hukum.

“Kasusnya sudah berjalan untuk itu jaksa jangan tebang pilih. Harapannya pihak kejaksaan prosesnya harus cepat sehingga jangan ramai jadi perbincangan publik,” pintanya.

Ia menceritakan semalam waktu dikediaman saat ramah tama bersama pemda ia juga sudah sampaikan kepada bupati bahwa harus melakukan proses pergantian.

“Jika mereka yang punya jabatan strategis akan sangat menggangu proses birokrasi kedepan meskipun kasus mereka masih sebatas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Untuk diketahui, enam tersangka dugaan korupsi penyalagunaan dana Surat Perjalanan Perintah Dinas (SPPD) Fiktif di BPBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat diperiksa penyidik Kejari Tanimbar.

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi Intel Agung Nugroho Senin (20/2) menjelaskan pemeriksaan enam tersangka itu segera dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini lantaran pihaknya sementara fokus pemeriksaan ulang 81 orang saksi dalam kasus SPPD BPKAD tahun 2020 tersebut. “Sementara kita belum bisa pastikan harinya kapan ya, tapi segera dilakukan dalam waktu dekat. Enam orang itu akan dipanggil. kami sementara jalan dengan pemeriksaan 81 saksi yang kemarin, namun kami percepat dengan setiap harinya diagendakan 5 orang saksi untuk diperiksa,” ungkap Agung. (S-26)