AMBON, Siwalimanews – Tidak tuntas dibahas di daerah, Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta pertimbangan Kemenkopolhukam terkait dengan persoalan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.

Langkah ini ditempuh Komisi I DPRD Provinsi Maluku, lantaran 13 belas tahun berlalu sejak pemilihan kepala desa pada tahun 2010, Pemkab Buru tak melantik Abdullah Elvaur kades terpilih.

Padahal, Abdullah Elvaur sebagai Kades Jikumerasa terpilih dalam proses pilkades, bahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari PTUN, namun sayangnya Bupati Buru saat itu Husni Hentihu hingga Ramli Umasugi enggan melantiknya.

“Komisi I telah minta Kemenkopolhukam untuk memberikan pertimbangan terkait dengan persoalan pengangkatan Kades Jikumerasa dan dokumen hukum telah kita serahkan dan diterima Deputi 1,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (1/2).

Pasca diterima dokumen hukum itu menurut Tasane, Kemenkopolhukam akan melakukan kajian yang komprehensif terhadap persoalan pengangkatan Kades Jikumerasa, termasuk akan melakukan koordinasi bersama kementerian terkait guna mencari solusi terhadap persoalan ini.

Baca Juga: Polsek Tansel Turun Tangan Tekan Angka Stunting di KKT

Pasalnya, persoalan ini telah berlangsung cukup lama, maka sebagai komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, selalu mendorong agar diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya kita sudah serahkan jadi kita tunggu saja hasil kajian dari Kemenkopolhukam terkait masalah ini agar ada penyelesaian seperti apa, tetapi harus tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Tasane.(S-20)