AMBON, Siwalimanews – Belajar tatap muka untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon diberlakukan sejak 5 hingga 18 Oktober mendatang.

Pemberlakuan ini tentu berdasarkan instruksi walikota Nomor: 11 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level II serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tingkat SD sederajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (6/10).

Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lainnya dalam instruksi walikota terbaru masih sama dengan Instruksi walikota sebelumnya.

Misalnya kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan laundry, pedagang kaki lima, usaha kios dan usaha kecil diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Baca Juga: SMPN 42 Buru Siap Sukseskan ANBK 2021

Kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni warung makan, restaurant, rumah makan, kafe, rumah kopi dan lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, baik makan di tempat maupun pesan antar (takeaway) hingga pukul 22. 00 WIT. Serta kuliner malam, dengan jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIT.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pada mall/pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, supermarket, mini market, swalayan diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening. Sementara untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat hiburan malam dan karaoke, diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT sampai 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, sementara arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional mall yakni hingga 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan instruksi walikota,” pungkasnya. (S-52)