AMBON, Siwalimanews – SKK Migas dan KKKS Pamalu bersinergi memberikan bantuan Covid-19 bersama anggota DPR RI Komisi VII Dapil Maluku di Kota Ambon.

Pemberian bantuan Covid-19 yang digelar, Selasa (22/12) kemarin itu, didukung oleh Yayasan Salele yang disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung, dibeberapa titik di Kota Ambon, serta menyasar sampai ke Pulau Seram dan Lease.

Penyaluran bantuan ini dihadiri anggota DPR RI Komisi VII dapil Maluku Mercy Chriesty Barends, bersama perwakilan SKK Migas wilayah Papua dan Maluku yang diwakili Dolmince Karsau serta Ketua Yayasan Salele Ivra Jones Barends.

Penyerahan bantuan Covid-19 dari SKK Migas didistribusikan secara berkeliling ke beberapa titik seperti di Kelurahan Karang Panjang, Dusun Kayu Putih, Desa Soya, Kelurahan Benteng dan Kelurahan Kudamati.

“Sinergi yang terjalin baik antar lembaga pemerintah, seperti yang ditunjukan pada kegiatan itu menunjukan kepedulian semua pihak dalam membantu mengurangi dampak yang mungkin terjadi bagi masyarakat yang terdampak akibat terjadinya pandemik Covid-19, juga sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan tali kasih di bulan Desember 2021,” ungkap Kepala Departemen Humas SKK Migas Papua dan Maluku Galih W Agusetiawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (28/12).

Baca Juga: Koruptor tak Dapat RK Natal di Lapas Ambon

Menurut Galih, SKK Migas bersama DPR RI terus berusaha untuk selalu mewujudkan kepedulian kepada masyarakat, karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial.

“Pentingnya sinergitas kelembagaan dalam pemberian dukungan terhadap pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di daerah operasional SKK Migas, seperti di Maluku, juga merupakan bentuk ajakan empati bagi lembaga-lembaga lainnya untuk terus memperhatikan masyarakat disekitar,” ucap Galih.

Untuk diketahui, bantuan sebanyak 2000 paket sembako yang berisi bahan makanan yang disalurkan tersebut, terdiri dari beras, mi instan, gula pasir, teh kemasan, kopi kemasan, minyak goreng dan susu kemasan. Bantuan ini diutamakan, kepada anak yatim piatu, para janda dan duda serta masyarakat yang tidak berpenghasilan. (S-32)