AMBON, Siwalimanews – Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol mengaku, penerapan sistim ganjil genap hanya diberlakukan bagi pedagang di Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah, sementara pasar-pasar rakyat lainnya tidak.

“Kebijakan ditempuh oleh pemerintah kota itu, kami ambil Pasar Mardika dan Batu Merah sebagai contoh,” ujar Leuwol saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (14/5).

Menurutnya, pemberlakuan sistim ganjil genap hanya diberlakukan di Pasar Mardika dengan alasan, pada pasar lain yang ada di Kota Ambon tidak begitu memiliki masalah yang signifikan, sehingga pemberlakuan tersebut hanya difokuskan di lokasi itu.

“Ia memang yang pasti di Pasar Mardika. Pemberlakuan yang kami lakukan seperti ganjil genap itu, memang karena kepadatannya tinggi sekali, dan kalau pasar yang lain itu tidak ada masalah yang terlalu signifikan, seperti Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah.” ujarnya.

Leuwol mengaku, pihaknya akan melakukan revisi kembali beberapa aturan yang telah ditetapkan, dan akan ditinjau ulang, sebab tempat yang memiliki potensi tinggi dalam penyebaran yakni didalam pasar.

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal

“Jadi memang kalau PSBB dia berjalan itu kan ada revisi aturan lagi itu, nanti baru kita lihat. Yang pasti akan seperti begitu karena potensi penyebaran yang tinggi ini ada di pasar. Ya kami lihat kondisi pasar yang begitu membludak dengan pedagang ini kan ya kami pasti akan lakukan hal seperti itu,” jelasnya.

Leuwol kembali menegaskan, ganjil genap hanya akan diberlakukan di Pasar Mardika saja, setelah PKM ini berakhir,  Disperindah akan mengevaluasi hal-hal yang kurang dan akan mencoba untuk memperbaikinya. Sebab tingkat pengawasan juga harus diperkuat dan diperketat.

“Jadi ini nantinya kita akan evaluasi lagi. Ini memang nanti hal-hal kekurangan itu yang nantinya kami akan memperbaiki itu. Hanya berpulang kepada bagaimana kami bisa menjaga kerumunan pasar artinya pengawasan,” tuturnya.

Leuwol menambahkan, pihak-nya akan mempertimbangkan kembali ketika PSBB diberlakukan peraturan ini nantinya akan dilaksanakan di sejumlah pasar yang ada di Kota Ambon, dan tidak hanya diberlakukan di Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah saja.

“Nah itu kan nanti kembali ke pemerintah daerah untuk kami terapkan itu. mungkin kalau PSBB kami bukan hanya Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah tapi semua pasar,” tegasnya. (Mg-6)