Setubuhi Anak Dibawah Umur, Leterolu Dituntut 12 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Lilia Helut menuntut terdakwa Yongky Leterolu (30) alias Ongki alias OM 12 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus perstubuhan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, Senin, (31/10).
Dalam sidang tersebut JPU menyatakan, terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban yang masih berusia 13 tahun di bulan Mei 2022 lalu.
Tindakan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi berawal dimana korban dan ibunya sementara tidur dan menjelang pagi hari, tanpa sepengetahuan ibunya, korban bangun lebih dulu lalu keluar dari rumah, dengan membuka pintu rumahnya dan pergi ke Pasar Mardika, dengan menaiki angkutan umum.
Baca Juga: Tak Setuju Kebijakan Walikota, Supir Angkot Lapor DPRDSetibanya di Pasar Mardika, korban kemudian berjalan menuju ke kawasan Ongkoliong dengan membawa handphone dan melakukan pemotretan, karena merasa sakit perut, korban berjalan menuju ke Mesjid Al-Musyafa, kemudian menuju ke kamar mandi mesjid, dengan tujuan untuk buang air besar.
Terdakwa sendiri sudah memantau korban sejak dari Ongkoliong dan mengikutinya, ketika korban sudah berada didalam kamar mandi dan hendak buang air besar, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengunci pintu kamar mandi, dan saat itu terdakwa memberikan uang Rp5 ribu.
Saat sementara melakukan perbuatan biadabnya, korban kemudian berteriak, saat yang bersamaan petugas Masjid Al Musyafa Maulia La Dumpu (saksi-red) hendak menyiapkan prosesi Sholat mendengar teriakan itu, kemudian berjalan menuju ke kamar mandi.
Karena tidak ada suara apapun yang membalas dari dalam kamar mandi, saksi langsung berinisitaif mengunci terali pintu utama tempat berwudhu, dengan tujuan untuk memastikan siapa yang berada di dalam kamar mandi pria tersebut.
Setelah itu, saksi bergegas menuju ke dalam masjid membangunkan saksi lainnya yakni Alex Tuaputih dan meminta bantuannya untuk mengintip dari fentilasi kamar mandi dan memastikan siapa yang berada didalam kamar mandi yang terkunci tersebut, namun saksi Alex mengaku hanya melihat kaki saja.
kemudian saksi Maulia menuju ke Pos Polisi yang berada di kawasan Ongkoliong guna melaporkan adanya dugaan laki laki dan perempuan yang berada di dalam kamar mandi masjid. Atas laporan tersebut, kemudian polisi yang berjaga saat itu lalu pergi ke masjid, namun saat itu korban sudah berada di luar kamar mandi dalam kondisi setengah telanjang dan menangis sambil berteriak untuk dibukakan pintu terali utama yang dikunci saksi Maulia.
Tak lama kemudian saksi Maulia membukakan pintu terali utama masjid yang menuju ke kamar mandi, dan korban berjalan keluar dan membuang uang, yang awalnya diberikan terdakwa, melihat kondisi korban setengah telanjang, seorang ibu yang merupakan warga setempat langsung memberikan kain sarung untuk menutupi tubuh korban.
Sementara terdakwa saat itu masih bersembunyi di dalam kamar mandi, dengan posisi kamar mandi tertutup, sehingga pihak kepolisian dan beberapa warga yang sudah berada di lokasi, langsung masuk dan mendobrak pintu kamar mandi dan mendapati terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan korban dibawa oleh petugas ke Polresta Ambon, untuk diproses lebih lanjut.
Korban sendiri pada saat kasus ini terjadi masih dibawah umur, sebagaimana penjelasan pasal 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun sesuai kutipan akte kelahiran Nomor : 119/CS.PA/2009, terlampir pula pemeriksaan dengan bukti surat visum et repertum Nomor VER/15 RES PSV/2022/Rumkit tertanggal 5 Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr VT Larway selaku dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara Ambon.(Mg-1)
Tinggalkan Balasan