AMBON, Siwalimanews – Diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten Aru Provinsi Maluku, oknum anggota Polres Aru Bripka MBA harus berurusan dengan kesatuannya sendiri.

Bripka MBA diketahui diamankan personel Polres Maros, Jumat (27/1) usai mengambil narkotika jenis sabu yang ia selundupkan melalui salah satu jasa pengiriman di Aru.

Oknum polisi itu ditangkap oleh anggota Polres Maros, berdasarkan hasil pengembangan atas barang bukti yang akan dikirim dari Bandara Sultan Hasanudin Makasaar ke Aru, Provinsi Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Rabu (1/2) membenarkan penangkapan itu.

Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan,  personel Polres Maros mendapatkan informasi adanya pengiriman barang bukti narkotika diduga sabu dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Polres Aru.

Baca Juga: BEM Nusantara Minta Warga Tual tak Terprovokasi

Namun, petugas bandara berhasil mendeteksi barang yang diduga narkoba dan menyampaikannya ke Polres Maros. Personel Polres Maros yang mendapat informasi itu, selanjutnya menuju ke Kabupaten Aru guna melakukan penangkapan.

“Personel Polres Maros berkordinasi dengan Polres Aru terkait informasi yang mereka kembangkan,  saat sampai di Aru, Personel Polres Maros dan Polres Aru mengintai jasa pengiriman yang diduga digunakan untuk pengiriman, saat pengintaian yang datang menjemput barang haram tersebut adalah MBA,” jelas Ohoirat.

MBA yang tertangkap tanggan bersama barang bukti narkotika diduga sabu itu, kemudian diamankan dan digelandang ke Polres Maros untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Hari itu juga langsung dibawa ke Polres Maros untuk proses lanjut,” beber Ohoirat.(S-10)