BULA, Siwalimanews – KPU Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (10/3), didemo oleh aktivis Kecamatan Pulau Panjang, Kabupaten SBT lantaran melakukan penetapan terhadap seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak meminta tanggapan masyarakat atas hasil perekrutmen.

Aksi yang berlangsung di Kantor KPU SBT berlangsung pukul 10.45 WIT, yang dikomandai oleh Jakaria Rumodar.

Dalam aksi tersebut, Pendemo yang kurang lebih terdiri dari belasan orang ini, meminta tanggapan KPU atas tidak dilakukan tahapan permintaan tanggapan dari hasil seleksi PPK yang berlangsung belum lama ini.

Gasal Rumalean dalam orasinya me­nyebutkan, KPU SBT tidak melaksanakan tahapan permintaan tanggapan, padahal telah diatur jelas dalam aturan.

“KPU SBT dinilai tidak efektif, padahal sangat penting untuk dilakukan permin­taan tanggapan dari hasil pengrekrutmen PPK Pulau Panjang,” tandas Rumalean.

Baca Juga: Namrole Masuk Zona Kuning Malaria 

Kata dia, tujuan permintaan tanggapan ini karena telah terbukti salah satu mantan Panwascam Pulau Panjang di tahun 2013 atas Nama Muhammad Saiful Kelulauw, telah melakukan pelanggaran yang tidak pantas diloloskan oleh KPU SBT sebagai PPK, sehingga telah dilakukan audens dengan Ketua Pokja Seleksi PPK Hidayat Kelilauw, Namun Ketua Pokja selalu berdalih dengan berabagai alasan yang tidak rasional yakni menyuruh untuk melakukan dengan cara tertulis, setelah membuat surat penolakan degan cara tertulis, Kelilauw kembali meminta dilampirnya KTP.

“Semuanya telah dilakukan, namun KPU SBT melalui Ketua Pokja seolah berdalih, sehingga aksi demostrasi ini dilakukan,” katanya.

Pendemo yang terdiri dari mahasiswa Pulau Panjang ini kemudian mengeluarkan tuntutan yang berbunyi, satu, mendesak KPU untuk jelaskan tentang tidak dila­kukan proses atau tahapan permintaan tanggapan masyarakat di Kecamatan Pulau Panjang atas hasil seleksi PPK.

Kedua, mendesak KPU untuk segera menyurati PPK atas nama Muhammad Saiful Kelilauw dan segera berhentikan karena dengan terbuka karena kami menolak yang bersangkutan sebagai PPK.

Dengan tuntutan tersebut, tegas Rumalean, jika tidak mengindakan maka akan dilakukan aksi penolakan Pilkada di Kecamatan Pulau panjang dan menolak kunjungan KPU serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan KPU SBT di Kecamatan Pulau Panjang.

Usai melakukan aksi, Ketua KUD SBT Kisman Kelian menemui para pendemo dan melakukan pertemuan tepat pukul 11.20. WIT.

Saat dikonfirmasi Siwalima, Kelian me­ngatakan, M Saiful tetap bekerja sebagai PPK Pulau Panjang karena menge­nai ada­nya pemberhentian terhadap M Saiful pada 2013 lalu tidak memiliki bukti yakni pem­berhentian sebagai Panwascam, sehi­ngga KPU tetap berjalan dengan pro­tap yakni M Saiful tetap bekerja sebagai PPK Pulau Panjang karena sudah ditetapkan.

Selain itu, kata dia, tahapan tanggapan ini harus disampaikan setelah ditetapkan lima besar dan alasan demo yang dilakukan tidak mendasar.

“Mengenai adanya tuntutan tersebut, KPUD tidak merespon karena, soal nantinya di lakukan boikot dan sebagainya itu adalah hajatan negara dan negara berkewajiban melindungi kegiatan negara,” tegasnya. (S-47)