AMBON, Siwalimanews – Sekolah negeri di Maluku dilarang memaksakan sis­wa dan siswinya menggu­nakan atribut keagamaan. Larangan tersebut menin­daklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait dengan penggunaan pakian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.

Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan Maluku menyata­kan siap melaksanakan arahan dari SKB yang ditanda­tangani Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Kar­navian dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Jadi kita tetap tinjaklanjuti arahan menteri, tidak ada paksaan dalam penggunaan atribut di Maluku,” tegas Plt Kepala Dinas PK Maluku, Insun Sangadji kepada Siwalima, Selasa (9/2).

Dijelaskan terkait dengan SKB tersebut dalam waktu dekat Dinas PK akan menyurati seluruh cabang dinas di kabupaten dan kota untuk menindaklanjutinya.

“Nanti kita sosialisasikan ke semua sekolah melalui perwakilan cabang dinas di setiap kabupaten kota untuk melaksanakan SKB tersebut,” jelas Sangadji singkat.

Baca Juga: Mesin Rusak, Cetak KTP 100 Lembar Per Hari

Mengutip Tribunnews.com, tiga menteri mengeluarkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2).

Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. SKB ini disahkan oleh 3 menteri lewat pertemuan daring.

Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri dijenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.

“Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun,” ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2).

Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Kedua, peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau, b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga,  pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama. Keempat, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan.  b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur. d) Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai de­-ngan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendam­pingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Enam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (S-39)