DOBO, Siwalimanews – Proses pengukuran dan pengembalian batas tanah milik Pemda Aru yang dilakukan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah telah sesuai prosedur, namun jika ada pihak-pihak atau warga yang berkeberatan diminta untuk dapat menunjukan bukti kepemilikannya.

“Jika mereka (warga) merasa keberatan, kami persilakan untuk tunjukan bukti kepemilikan, karena pemda juga memiliki bukti sertifikat yang diterbitkan tahun 1992,” jelas Sekda Aru Muhammad Djumpa kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (20/5).

Ia menjelaskan, proses pengukuran pengembalian batas tanah pemda ini menindaklanjuti peninjauan lapangan oleh KPK pada tahun kemarin.

Selain itu, saat peninjauan KPK juga dilakukan dialog dengan ASN yang sudah pensiun untuk keluar dari rumah dinas, sehingga bila ada pihak-pihak berkeberatan, silahkan saja, namun pemda juga memiliki bukti.

Memang dalam kondisi ini, ada kelalaian ketika sertifikat dikeluarkan tahun 1992, harusnya sudah ada pemasangan patok, sehingga masyarakat juga tidak masuk di lokasi lahan tersebut. Bukan saja aset berupa tanah, namun aset daerah seperti kenderaan dinas ketika pensiun juga harus dikembalikan ke pemda, sehingga aset dapat dicatat secara baik, dari segi administrasi maupun fisik.

Baca Juga: Geledah Rumah Kepala Bappeda, KPK Sita Satu Kopor Dokumen

“Selain itu, berdasarkan kondisi ril lapangan, sebagian besar, tanah negara ini sudah dikontrakan kepada pengusaha seperti warung makan, kios/toko, kos-kosan dan lainnya, sementara itu adalah hak pemda, bahkan tidak pernah ada pemberitahuan ke pemda sampai saat ini,” ucap sekda.

Padahal kata sekda, mereka yang menempatinya tahu persis, bahwa tanah itu milik negara, olehnya pemda akan mengkomunikasikan kembali guna melakukan penertiban aset-aset ini.

Sesuai aturan, ketika seseorang pensiun sudah harus keluar dari rumah dinas, karena ada ASN dalam jabatan tertentu juga bisa menempatinya, hal ini juga bagian dari menekan pemborosan anggaran yang untuk kebutuhan pembagunan rumah dinas baru, karena rumah dinas tersebut masih layak digunakan.

“Untuk yang sudah bangun kos-kosan pada lokasi tersebut, itu resiko mereka sendiri, pemda tidak mengetahui itu, sehingga ketika harus keluar bukan tanggung jawab pemda untuk ganti rugi,” tegasnya. (S-11)