AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie memastikan, dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD Tahun 2023.

Dijelaskan, berdasarkan aturan maka APBD tahun 2023 sudah harus mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku paling lambat 30 November 2022 mendatang maka dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan dokumen yang didahului dengan KUA-PPAS.

“Dalam waktu dekat kita sudah serahkan kepada dewan, kita juga terus berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk mekanisme pembahasannya,” tegas Sadli kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (7/11).

Dijelaskan, pemerintah daerah saat ini terus menggenjot item-item yang wajib dimaksukan kedalaman APBD termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, guna mempercepat penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023.

Sadli menegaskan, jika semua mekanisme berjalan sesuai dengan aturan maka 3 Desember menda­tang APBD tahun 2023 sudah harus dikonsultasikan ke Kemen­terian Dalam Negeri, sehingga sebelum tahun ini berakhir seluruh proses penetapan APBD menjadi Perda dapat terjadi dilakukan.

Baca Juga: Piala Pesparani Nasional Kembali ke Maluku

Ditanya terkait pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Maluku yang akan mengalami pemotongan untuk pembayaran hutang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, Sadli menjelaskan, jika penetapan besaran DAU menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sehingga pihaknya hanya mengikuti.

“Kalau DAU tetap dikasih cuma besarannya ada ketentuan yang mengatur jadi nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan nanti, jadi nanti kita lihat saja,” ucap Sadli. (S-20)