AMBON, Siwalimanews – TPS 02 Desa Babar Barat, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya akan melangsungkan proses pemungutan suara ulang, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu kabupaten tersebut.

TPS ini direkomendasikan Bawaslu untuk laksanakan PSU, dikarenakan KPPS pada TPS ini telah membuka kotak suara dan mengisi data pada surat suara di tanggal 25 November, atau dua hari sebelum pencoblosan.

“Memang ada beberapa hal menonjol selama pilkada serentak, diantaranya ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten MBD pada TPS 02 Desa Babar Barat, Kecamatan Damer, karena KPPS telah membuka kotak suara dan mengisi data pada surat suara pada 25 November 2024, sehingga direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” tulis Fuad dalam siaran persnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (29/11).

Atas rekomendasi Bawaslu ini, maka KPU MBD kata Fuad, telah menetapkan dan merencanakan untuk dilakukan proses pemungutan suara ulang di TPS tersebut pada 2 Desember nanti.

Selain satu TPS di MBD, terdapat juga kejadian kekurangan surat suara pada TPS 01 di Desa Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, dimana dari 197 surat suara yang harus diterima KPPS, hanya 101 surat suara yang diterima, akibatnya terdapat selisih kekurangan 96 surat suara yang dibutuhkan pemilih dalam menyalurkan hak politiknya.

Baca Juga: Unggul di Aru, Massa Kaidel-Djumpa Pawai Keliling Kota

Untuk itu, KPU Kabupaten Maluku Tengah, telah menetapkan akan dilaksanakan pemungutan suara lanjutan pada hari ini, Jumat (29/11).

Sementara erkait dengan kejadian di TPS 42 di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dimana KPPS mengambil surat suara sisa dalam satu ikatan berjumlah 26 lembar dan melakukan pencoblosan dibilik suara, namun belum dimasukkan ke dalam kotak suara, karena ada protes dari masyarakat.

“Anggota KPPS tersebut telah diamankan oleh Sentra Gakkumdu dan perhitungan suara tetap terlaksana dan 26 surat suara itu dicatat sebagai surat suara rusak dan dijadikan barang bukti di Gakkumdu. Saya ajak seluruh pihak untuk ikuti secara terbuka dan transparan, serta menghormati proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang sementara dilakukan secara berjenjang,” ajak Fuad.

Fuad dalam siaran persnya itu juga mengaku, proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November kemarin, umumnya terlaksana secara baik, aman dan lancar diikuti oleh pemilih yang tersebar di 3.301 TPS yang terdiri dari 3.285 TPS reguler dan 16 TPS khusus pada 9 kabupaten/kota, diantaranya 13 TPS di lapas/rutan, 2 TPS relokasi akibat konflik dan 1 TPS khusus di lokasi tambang.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik atas hasil pemungutan dan penghitungan suara, KPU menggunakan teknologi informasi Sirekap untuk melakukan update dokumen model C Hasil KWK.

Terkait dengan rekapitulasi suara, akan dilakukan secara berjenjang pada tingkat kecamatan yang dimulai 28 November-3 Desember, tingkat kabupaten/kota 29 November-6 Desember dan tingkat provinsi 30 November-9 Desember, sedangkan penetapan perolehan suara 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara paling lambat 15 Desember.

“Atas berlangsungnya pemungutan dan penghitungan surat suara secara aman dan lancar, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan guna mensukseskan pilkada serentak di Maluku,” tulis Fuad.(S-20)