AMBON, Siwalimanews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Rabu (5/5) melakukan tindakan tegas, berupa penutupan terhadap kegiatan usaha cuci mobil/motor di kawasan Kelurahan Pandan Kasturi, depan PPN Tantui, Kecamatan Sirimau.

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Loppies menyatakan hal ini merupakan tindaklanjut atas laporan warga yang mengeluhkan bahwa usaha cuci mobil/motor tersebut menyebabkan genangan air di jalan raya.

Dengan demikian usaha cuci mobil/motor tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 2 Huruf h, yang berbunyi, setiap orang/badan di ruang milik jalan dilarang; melakukan sesuatu hal yang menyebabkan air mengalir dan menggenang ke jalan umum yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Pemerintah kota Ambon meng­ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian dan ke­pedulian masyarakat terhadap masalah–masalah sosial kemas­yarakatan dan lingkungan, bagi kemajuan Kota Ambon Manise,” ungkap Loppies, melalui akun facebook milik Tabea-Amq. (S-52)