AMBON, Siwalimanews – Sejak dilakukan operasi yustisi hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon telah mengumpulkan Rp 230 juta, sebagai hasil pelaksaan operasi yustisi

“Sampai dengan saat ini, dana yang dihasilkan melalui denda operasi yustisi yang telah terkumpul sebanyak Rp 230 juta dan telah dimasukkan ke kas daerah,” ungkap Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (26/1).

Dijelaskan, sudah terdapat 1.800 lebih pelanggaran yang didapatkan saat melakukan operasi yustisi ini.

“Jadi mulai dari pertama melakukan operasi yustisi, sudah terdapat 1.800 lebih pelanggaran protocol kesehatan. Nah ribuan pelanggaran ini kan dikenai denda sesuai aturan, jadi hasilnya Rp 230 juta itu,” tandas Slarmanat.

Sementara itu, operasi yustisi yang kembali digelar Selasa (26/1), Satgas berhasil menjaring 20 warga yang tak menjalankan protocol kesehatan (Prokes), saat berada di luar rumah.

Baca Juga: Disnaker akan Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengungkapkan, yustisi yang dilakukan oleh timnya hanya pada satu titik lokasi yakni di kawasan Jl. Pattimura, depan Gereja Maranatha.

Lokasi tersebut, menurutnya merupakan lokasi yang terbilang ramai, dan banyak kedapatan warga yang melewati kawasan tersebut tak taat menjalankan prokes.

Dalam operasi tersebut terdapat satu warga yang reaktif dan telah diboyong oleh petugas untuk melaksanakan swab test pada Dinas Kesehatan Kota Ambon dan tidak ada perlawanan dari warga reaktif tersebut dan tetap mematuhi aturan.

“Jadi, tadi kami lakukan operasi di seputaran Jalan Pattimura, dan disitu kami dapati ada 20 orang yang tertangkap tidak mematuhi protokol kesehatan yang langsung kami rapid dan hasilnya hanya satu orang yang reaktif,” terang Luhukay, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/1).

Dirinya mengungkapkan kepatuhan terhadap prokes diukur dari banyaknya pelanggaran sehingga diharapkan warga Kota Ambon dapat mematuhi setiap aturan atau prokes yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kami berharap kalau boleh di tempat-tempat lokasi itu tidak ada yang terjaring atau didapati pelanggaran,” harapnya. (S-52)