AMBON, Siwalimanews – Keterlibatan satu warga Maluku dalam jaringan tero­risme yang berencana gagal­kan HUT RI pada 17 Agustus 2021 yang lalu disesali ang­gota DPRD Maluku, Edison Sari­manella.

Anggota Komisi I DPRD Maluku itu meminta mas­yarakat Maluku, untuk meng­hindari orga­nisasi atau aliran-aliran yang dapat mengancam keama­nan negara atau disin­tegrasi bangsa.

“Saya menghimbau kepada rakyat Maluku di mana saja, untuk tidak terlibat dalam orga­nisasi-organisasi yang meng­arah kepada perbuatan yang menggangu kedaulatan negara Indonesia,” kata Sarimanella kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (23/8).

Selaku wakil rakyat yang membidangi masalah keama­nan dan pertahanan, politisi Hanura itu berharap seluruh masyarakat Maluku untuk dapat menghindari dari organisasi yang dilarang oleh negara.

Menurutnya, saat ini seluruh masyarakat Maluku harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang telah terjalin selama ini, artinya masyarakat tidak boleh lagi terpengaruh dengan aliran-aliran yang mengarah kepada disintegrasi bangsa.

Baca Juga: Lantik 8 KPN, Abua Apresiasi Komitmen Saniri Negeri

Peristiwa penangkapan salah satu warga asal Maluku yang diduga terlibat dalam upaya teror pada saat perayaan HUT RI ke 76 yang lalu merupakan pelajaran bagi masyarakat Maluku.

“Artinya, penangkapan yang dilakukan hanya terhadap orang perorangan bukan Maluku secara keseluruhan, sehingga tidak boleh diklaim masyarakat Maluku. Jangan mencampur urusan yang merugikan kita sendiri, karena itu sangat penting bagi masyarakat Maluku untuk tetap menjaga persatuan demi Maluku yang maju,” harapnya.

Warga Maluku Ditangkap

Detasemen  Khusus 88 Antiteror berhasil menangkap seorang lelaki terduga teroris asal Desa Haya Kabupaten Malteng. Penangkapan yang bersangkutan tepatnya pada 14 Agustus 2021 di Kota Ambon, atau tiga hari menjelang HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Informasi yang dihimpun di Polda Maluku menyebutkan, pria paruh baya itu tergabung dalam jaringan atau kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Penangkapan berawal dari Satuan Burung Hantu itu menggeledah rumah salah atu terduga teroris di Gumukrejo Kabupaten Boyolali pada 13 Agustus lalu. Dalam penggeledahan itu tim Densus 88 mendapati 2 lembar KTP beralamat Ambon. Saat itu juga tim menyita KTP-KTP tersebut dan mendalaminya.

Dari informasi keberadaan dua lembar KTP yang ditemukan di Boyolali tersebut, Tim Densus 88 di Ambon langsung bergerak cepat dan meringkus seorang lelaki di Kota Ambon. Laki-laki tersebut diketahui berasal dari Haya Kabupaten Malteng.

Polda Maluku melalui juru bicara, Kombes Rum Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima pekan kemarin membenarkan adanya penangkapan satu terduga teroris di Ambon.

“Benar informasi itu. Tapi detail penangkapan kami tidak mengetahui samasekali. Itu domainnya Densus ya,” ujar Ohoirat singkat.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengumumkan terdapat 53 terduga teroris yang diringkus lantaran berencana melakukan teror di HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 yang lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8) juga membenarkan penangkapan satu teroris asal Maluku.

Dari jumlah tersebut mereka tersebar di 11 provinsi di Indonesia. Mereka diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan sejak 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021 dan berencana melakukan aksi teror di HUT RI.

“Mereka ini ingin melancarkan aksi terornya saat Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus 2021, itu diketahui dari keterangan para tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik densus, dimana beberapa tersangka yang kami tangkap memang kelompok JI dia ingin menggunakan momen 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan,”jelas Argo.

Argo mengungkapkan, dari jum­lah itu, 50 diantaranya merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan tiga diantaranya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Dari 53 orang ini, dari jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 50 orang, itu yang kami amankan di 10 provinsi. Sedangkan yang satu provinsi ini jaringan dari Ansharut Daulah, pendukung ISIS 3 orang itu di Kaltim,” kata Argo.

Argo merinci 11 wilayah yang dilakukan penangkapan yakni, Sumatera Utara (Sumut) delapan orang, Jambi tiga orang. Lalu, Kaliman­tan Barat satu orang, Kalimantan Timur tiga orang, Sulawesi Selatan tiga orang, Maluku satu orang, Ban­ten enam orang, Jawa Barat empat orang, Jawa Tengah 11 orang, Jawa Timur enam orang dan Lampung tujuh orang.

Kelompok Jamaah Islamiyah, kata Argo, didanai dari iuran-iuran wajib para anggotanya, dan juga yayasan yang dibentuk oleh jaringan teroris­me tersebut.

“Pengumpulan uang yang diben­tuk oleh JI yaitu Baitul Maal Abdu­rahman Bin Auf (BM ABA), Syam Organizer (SO), Madina, dan One Care,” tutur Argo.

Dalam penangkapan tersebut, pe­nyidik Densus 88 juga mengaman­kan kotak amal dan celengan yang dimanfaatkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dalam mencari dana.

“Dan kemudian barang bukti yang kami amankan ada kotak amalnya, kemudian ada kotak infaq ini ada. Kemudian, ada beberapa kaleng-kaleng tempat untuk menyimpan uang itu yang untuk infaq yang tidak bisa kami bawa karena banyak sekali. Ada foto yang kami sita, kami gunakan sebagai alat bukti,” tutup Argo. (S-50