AMBON, Siwalimanews – Hasil musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku pada 21 Maret 2022 lalu, berbuntut panjang.

Dimana pada tingkat Mahkama Partai tidak mendapat hasil akhir atas laporan terkait hasil Musdalub DPD Hanura Maluku yang dianggap illegal, karena tidak memiliki legitimasi hukum pasca pencabutan SK Nomor 11 DPC oleh DPP serta pelanggaran AD/ART/ PO Partai Hanura.

Untuk itu, salah satu kader Partai Hanura Rony Sapulette yang juga pendiri partai ini, kembali menggugat hasil Musdalub DPD Hanura Maluku ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terkait masalah perselisihan hasil Musdalub DPD Hanura Maluku, kini telah masuk pada gugatan perdata di PN Jakarta Pusat,” ungkap Sapulette, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (23/6).

Menurutnya, langkah ini diambil, setelah batas waktu yang ditetapkan sesuai Undang-Undang Parpol, dimana ketentuan pasal 32 ayat 4  UU Nomor 2 tahun 2011 menyatakan, bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari, dengan demikian, maka pengajuan keberatan dan pengaduan atas keputusan partai yang telah diajukannya kepada Mahkamah Partai Hanura, telah melampaui batas waktu, untuk itu dapat dimaknai, bahwa Mahkamah Partai telah memutus permohonan yang diajukan, dengan putusan menolak.

Baca Juga: Liga Santri Resmi Bergulir di Maluku dan Malut

“Atas dasar itu, maka saya berhak membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang menyatakan, dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri, dan gugatan sudah saya daftarkan ke PN Jakpus pada 20 Juni 2022 kemarin, dan nantinya pada 14 Juli 2022 mendatang, panggilan sidang perdana,” jelasnya.

Selain menggugat hasil Musdalub, turut tergugat juga Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku versi hasil Musdalub 21 Maret 2022 Achmad Ohorella dan Plt Ketua DPD Siswadi. (Mg-1)