AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat masuk kerja pada 9 Mei mendatang.

Waktu libur dan cuti bersama diberikan Pemkot Ambon cukup panjang terhitung sejak 29 April hingga 8 Mei.

Kepala BKK dan SDM Ambon Benny Selanno kepada Siwalima Kamis (5/5) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca libur dan cuti bersama.

“Jadi kita akan berikan sanksi bagi yang terlambat atau tidak masuk kerja pada 9 Mei mendatang,” ujar Selanno kemarin.

Dia mengaku libur dan cuti bersama diberikan sejak tanggal 29 April dalam rangka merayakan Idul Fitri, kemudian 30 April adalah hari libur biasa dan 1 Mei merupakan hari libur nasional peringatan hari buruh internasional.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Tertibkan Aset Daerah

Lanjutnya 2 dan 3 Mei merupakan hari libur nasional Idul Fitri sedangkan 4-5 Mei dan 6 Mei merupakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat sedangkan pada 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.

“Kami berharap pelaksanaan hari kerja efektif pada Senin 9 Mei selruh ASN sudah harus masuk dan tidak ada kecuali, karena libur dan cuti bersama diberikan cukup banyak,” tegas Selanno.

Ditanya pelanggaran seperti apa yang akan diberikan kepada mereka yang tidak masuk kerja atau terlambat datang bekerja dirinya mengaku bervariasi.

“Nanti kita lihat, pelanggaranya seperti apa. Misalnya datang tapi terlambat sanksi yang diberikan berbeda dengan mereka yang tidak masuk sama sekali tanpa pemberitahuan,” jelasnya.

Menurutnya sanski yang diberikan tidak sampai pada pemecatan, tetapi peringatan pasti akan diberikan sesuai aturan.

Kita kembali ke aturan, nanti kita lihat dan sesuaikan sanksi seperti apa yang akan kita berikan,” ucapnya.

Olehnya itu bagi aparatur yang saat ini masih berada di luar daerah untuk segera kembali ke Kota Ambon.

Ketika sudah berada di Ambon, katanya ASN tidak mungkin tidak masuk kerja atau datang terlambat.

“Apabila baru dari kampung pada hari senin pagi maka otomatis pasti terlambat, sehingga diharapkan lebih awal tiba di Ambon,” harapnya.

Untuk diketahui, dalam cuti bersama yang sudah ditetapkan, ada sebagian ASN yang bertugas di pelayanan publik tetap menjalankan tugas.

Selano mengatakan khusus bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti puskesmas, Damkar, Satpol-PP, Perhubungan, PDAM maka pimpinan instansi tersebut diminta untuk dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan

Menurutnya penugasan bagi pegawai perlu dilakukan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berhalan sebagaimana mestinya.

“Bagi masyarakat dan organisasi pemerintah atau non pemerintah kami juga mengharapkan agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud,” tandasnya. (S-09)