AMBON, Siwalimanews – Menyusul dicabutnya perkara perdata Nomor 178 yang dilakukan sendiri oleh penggugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy melalui kuasa hukumnya, Roos Jane Alfaris, Pengadilan Negeri Ambon akhirnya mengeluarkan penetapan Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Ambon.

Dalam penetapan yang dikeluarkan Rabu (2/12), majelis hakim yang terdiri dari Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rambot Kalalo itu mengatakan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Ambon yang diajukan penggugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Dalam permohonan itu majelis hakim menimbang permohonan pencabutan perkara oleh kuasa hukum penggugat masih dalam proses sidang ketiga dengan acara pemanggilan para pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan dan belum ada jawaban dari para tergugat terhadap surat gugatan penggugat.

Pertimbangan lainnya,  atas permohonan pencabutan perkara oleh kuasa hukum penggugat tersebut,  telah dinyatakan oleh majelis hakim  didalam persidangan dan kuasa hukum penggugat membenarkannya serta kuasa hukum para tergugat yang hadir di persidangan menyatakan  tidak berkeberatan karena belum mengajukan jawaban.

Menyikapi pencabutan perkara yang dilakukan pihak penggugat, kuasa hukum tergugat, Herman Hatu kepada pers di Ambon menyatakan kasus kliennya sudah melalui proses yang panjang dan ternyata penggugat sendiri yang mencabut gugatannya.

Baca Juga: Korupsi Panca Karya tak Tuntas, Polisi Jangan Cari Alasan

Oleh karena itu dari sisi wibawa pengadilan dan kepastian hukum, pengadilan mengeluarkan penetapan tertanggal 2 Desember 2020. “Secara hukum pembeli yakni klien saya Rusdi Ambon (tergugat) secara khusus berhak menguasai dan memiliki terhadap objek gugatan itu yakni lahan di Garaha Raden Panji. Kemudian seperti apa nanti kita ikuti dinamika. Bagi kami penetapan sah. Karena permohonan kuasa penggugat untuk mencabut perkara. Sehingga semua pihak punya legitimasi,” ujar Hatu.

Cabut Gugatan

Majelis Hakim Pengadilan Ne-geri Ambon mengabulkan penca-butan gugatan Anidayanti Qama-riyah dalam sengketa tanah Graha Raden Pandji. Dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Amb. sudah tidak ada lagi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya penggugat Roos Jeane Alfaris. Alfaris mengatakan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu karena ada tergugat yang telah meninggal dunia. Tergugat yang meninggal itu atas nama, Janda Elma Bakri.

“Jadi pada waktu persidangan, kuasa hukum tergugat mengatakan, kalau tergugat sudah meninggal. Jadi, gugatan ini kita cabut saja,” kata Alfaris.

Dia menjelaskan, dalam hukum acara, tidak boleh menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Gugatan itu harusnya ke ahli waris.

Dia memastikan akan mendaftarkan kembali perkara ini. “Jadi nanti kita cabut gugatan, setelah itu kita perbaiki baru daftarkan ulang untuk perkara baru,” jelasnya.

Untuk diketahui, Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Rusdy Ambon di­gugat ke Pengadilan Negeri Ambon. Rusdi digugat Anidayanti Qamariyah Pelupessy terkait kepemilikan tanah. Gugatan tersebut terkait objek sengketa pada Graha Raden Pandji, yang terletak di Jalan A.M. Sangadji, RT.005/RW.004 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Selain Rusdi, sebanyak 18 orang lainnya ikut digugat. Mereka dian­-taranya adalah Irfan Alie, Djasna-mawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie, Muhamad Syafri Radjab, Cahlilah Madjid, Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi Achmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, Rohany, Numala Ridwan, Burham Abukasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal dan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon. (S-32)