AMBON, Siwalimanews – Selain melanggar maklumat Kapolri dan maklumat Gubernur, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hal ini terlihat dengan jelas, dengan dilaksanakannya reuni atau makan-makan bersama dengan jarak yang dekat di ruangan Gizi RSUD Masohi, Rabu (1/4) siang.

Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan, Dyah Tawainella, juga terlihat jelas dalam postingan akun di facebook milik Alfieta Zakariah, dengan bertulisan “ Reuni sama bpk aji”.

Tindakan yang dilakukan oleh Pihak RSUD Masohi, perlu adanya sanksi tegas dari Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal.

Penting dilakukan sanksi tegas ini mengingat adanya maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dan juga Gubernur Maluku Murad Ismail.

Baca Juga: Pemprov akan Terapkan Jam Malam

Dalam maklumat tersebut yang dikeluarkan oleh Jendral Idham lewat surat maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus korona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenisnya.

Selain maklumat Kapolri, didalam maklumat gubernur juga telah menyebutkan hal yang sama, yakni dilarang berkumpul dan kegiatan lain yang sejenisnya.

Untuk itu, sangat perlu untuk dilakukan evaluasi terhadap pegawai RSUD Masohi yang dengan sengaja tidak melanggar maklumat kapolri maupun gubernur dalam menghadapi penyebaran covid-19 saat ini.

Hingga berita diterbitkan, pihak RSUD Masohi belum dapat dikonfirmasi. (S-47)