AMBON, Siwalimanews – Kendati DPP Golkar belum memutuskan sosok calon walikota dan wakil walikota yang diusung dalam Pilkada Kota Ambon NANTI, namun nama Ridwan Marasabesy dinilai layak menjadi calon Wakil Walikota Ambon.

Sekretaris DPD Golkar Kota Ambon, Rudy Lawalata menjelaskan untuk kontestasi Pilkada Kota Ambon, partai Golkar saat ini sedang melakukan survei terhadap sejumlah nama baik untuk calon walikota maupun calon wakil walikota Ambon.

Menurutnya terdapat tiga nama calon walikota yang ikut disurvei masing-masing Jantje Wenno, dan Bodewin Watimena, sedangkan untuk wakil walikota salah atau nama yang disurvei yakni Ridwan Marasabesy.

“Untuk calon walikota memang berasal dari luar kader tetapi fokus kita untuk calon wakil walikota Ambon, sebab Golkar berkepentingan untuk mendorong kader untuk menjadi Wakil Walikota,” ujar Lawalata kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (6/6).

Lawalata menegaskan siapapun calon walikota yang nantinya direkomendasikan DPP tetapi wakilnya harus berasal dari kader Partai Golkar dan itu wajib sebab Golkar harus mengambil peran dalam Pilkada.

Baca Juga: KKP Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Zonasi

Sementara itu, Ketua AMPG Kota Ambon, Hengky Hiskia mengatakan jajaran DPD Golkar Kota Ambon tetap pada pendiriannya bahwa calon wakil walikota harus kader Golkar salah satunya Ridwan Marasabessy.

“Silahkan saja calon walikota dari non kader tapi, untuk calon wakil walikota harus dari Golkar. Kita punya banyak kader salah satunya, Pak Ridwan Marasabesy yang hari ini sudah disurvei,” tegas Hiskia.

Marasabesy kata Hiskia merupakan kader senior Golkar yang memiliki pengalaman begitu banyak mulai dari pernah menjabat sebagai anggota DPRD, mantan ketua umum Badko HMI dan lainnya.

Pengamanan begitu banyak yang dimiliki Marasabesy lanjut Hiskia menjadi modal besar bagi calon Walikota untuk meminang Marasabesy sebagai calon wakil walikota.

“Prinsipnya kader Golkar seperti Pak Ridwan itu layak untuk dipinang sebagai calon wakil walikota dan bagi Golkar itu harga mati,” pungkasnya.(S-20)