AMBON, Siwalimanews – Terbitnya surat edaraan Satgas Nasional Penanganan Covid-19 terbaru Nomor 22 Tahun 2021, masuk Kota Ambon tidak lagi menunjukan negatif swab polymerase chain reaction (PCR) namun penerapan PPKM Mikro Level II diperpanjang.

“Jadi cukup dengan hasil rapid antigen negatif, sudah dapat beraktivitas di kota ini, kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan Minggu (14/11).

Dijelaskan Walikota, sesuai surat edaraan, untuk penerbangan dari dan ke Bandara wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukan keterangan hasil negatif rapid antigen 1×24 Jam, bagi calon penumpang yang sudah divaksin lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima suntikan vaksin dosis pertama, wajib menunjukan keterangan hasil negatif RT-PCR, dalam kurun waktu maksimal 3×24 Jam sebelum keberangkatan,” jelas Louhenapessy.

Sementara bagi calon penumpang yang berpergian dengan kapal laut, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen, 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kota Tual Jadi Pilot Project Pasar Digital

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam provinsi via udara, laut, dan penyebarangan, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan negatif hasil rapid antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum perjalanan.

Diperpanjang PPKM

Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level II.

Sebelumnya PPKM skala mikro level II sudah diterapkan sejak 9 Oktober sampai dengan 8 November 2021 lalu kemudian diperpanjang dari 9-22 November mendatang sesuai diatur dalam Instruksi Walikota Nomor: 13 Tahun 2021.

“Kami minta dukungan semua masyarakat, untuk terus bersama memberantas penyebaran Covid-19,” tutupnya. (S-52)