AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Richard dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai Alfamidi, tahun 2020.

Selain RL, sebutan akrabnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Amri, Spd, SH, MH, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

Status RL sebagai tersangka diketahui dari surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa kemarin dan hari ini, di Polresta Pulau Ambon PP Lease.

Surat tersebut diteken mantan Kapolres Ambon Didik Agung Widjanarko, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Juga: Aroma TPPU Walikota Ambon Menyengat

Dalam surat tersebut, Walikota Ambon dua periode itu diduga bersama-sama kawan-kawan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus TPPU juga diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-06)