AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 7.425 pelaku perjalanan di Kota Ambon mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) keluar dari Kota Ambon.

“Sampai pada pukul 16.07 WIT yang sementara lakukan verifikasi dan disetujui itu 6.206 lembar. sedangkan yang ditolak 1.159 lembar,” jelas Koordinator Tim Verifikator SKKM, Joy Adriaansz, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (16/7).

Untuk pengurusan surat izin masuk ke Kota Ambon, lanjut Adriaansz, seluruhnya berjumlah 2.365 lembar yang sementara diverifikasi untuk sementara, yang disetujui sebanyak 1.443 lembar dan yang ditolak sebanyak 862 lembar.

“Akumulasi dari permohonan SKKM ke Kota Ambon seluruhnya berjumlah  9.792 lembar. Jumlah ini terdiri dari yang masih diverifikasi 121 lembar, selanjutnya yang telah disetujui 7.650 lembar dan yang ditolak 2.021 lembar,” rincinya.

Adriaansz yang juga jubir Gustu Kota ini mengaku, sebagian besar pengurusan SKKM ini masih didominasi oleh para pelaku perjalanan dengan alasan, urusan keluarga dan hal itu tetap ditolak oleh tim gugus.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kapolda Silaturahmi ke Ombudsman

Selain itu, mereka juga kebanyakan beralasan pulang kampung, namun bukan hanya kembali ke Ambon namun juga ke kabupaten/kota lain di Maluku.

“Jadi mereka ini hanya datang dan transit  terus mereka ke kabupaten/kota lain di Maluku,” tuturnya.

Ditegaskan, bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dengan alasan yang tidak mendesak disarankan untuk tidak dapat melakukan perjalanan selama PSBB berlangsung.

Persyaratan untuk pembuatan SKKM  yakni e-KTP, serta surat keterangan tes cepat non reaktif. Jika terkait dengan pekerjaan, maka harus dilampirkan dokumen surat tugas dari perusahaan.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk paham akan SKKM yang dibuat. Kita bukan menyulitkan masyarakat, namun ini untuk membatasi aktivitas masyarakat menunggu sampai dengan berkahirnya PSBB di Kota Ambon,” himbaunya. (Mg-5)