AMBON, Siwalimanews – Guru di Maluku dinyatakan tidak layak dalam melaksanakan tugas karena terdapat ribuan guru belum bersertifikasi.

Sertifikasi guru diberikan pemerintah untuk melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Menyikapi masalah di atas Komisi IV DPRD Maluku mendukung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) melaksanakan uji kompetensi guru dan pendidikan profesi guru, bagi para guru yang belum bersertifikasi.

“Ini menjadi agenda dinas dan sudah disampaikan ke Komisi IV untuk bagaimana guru yang belum sertifikasi bisa diselesaikan. Tentu kita mendukung upaya dari dinas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (24/2)

Berdasarkan hasil inventarisir guru SMA dan SMK, katanya ada 2 ribu lebih guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Tak Pernah Ketemu, DPRD Sesali Sikap Mendikbud

“Memang ini ada prosedur dan kriteria, karena untuk sertifikasi ini ada tes dan sebagainya. Menuju kesana ini yang kita sepakati antara dinas dan komisi, memang harus disiapkan guru, sehingga pada tes sertifikasi mereka

bisa memenuhi kriteria dan lulus sesuai standar nilai atau passing grade,” tuturnya.

Menurutnya, jika rencana ini dapat terlaksana, maka selain meningkatkan mutu pendidikan di Maluku, tetapi yang lebih penting lagi para guru juga mendapat tunjangan sertifikasi guna menambah kesejahteraan mereka.

“Prinsipnya uji kompetensi  guru dan pendidikan profesi harus dilaksanakan untuk memenuhi standar guru,” tandasnya. (S-20)