AMBON, Siwalimanews – Pemerintah akhirnya secara resmi Rabu (3/11), berlakukan antigen sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang. Hal yang sama juga berlaku di Maluku. Legal Compliance and Sholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura, Aditya Narendra mengatakan, aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi bisa dengan tes antigen.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelak­sanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi yang sudah divaksin lengkap untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa -Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapit antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Maluku Kirimkan 33 Atlit NPC di Papernas Papua

“Atau surat keterangan hasil negatif tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minim dosis pertama” pungkasnya. (S-51)