AMBON, Siwalimanews – Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial NP berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Warga Desa Ahuru Kecamatan Sirimau kota Ambon ini di ringkus dikediamannya, Minggu (24/5) usai melakukan aksinya di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala tepatnya di depan salah satu kos-kosan di Wayori pada, Senin (18/5) pekan kemarin.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau lease, Ipda Muhammad Titan Firmansyah, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (25/5), menjelaskan, penangkapan residivis curanmor ini berawal dari laporan Marten M Mual warga Passo yang kehilangan sepeda motor miliknya.

Saat itu korban memarkirkan kendaraannya tepat di depan kosan-kosan tempat dimana korban tinggal. Namun saat hendak digunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada alias hilang.

“Korban selesai ojek memarkirkan motornya di depan kos-kosanya ketika korban bangun dipagi hari hendak berangkat ojek mendapati motornya tidak ada lagi di depan kos-kosan sehingga korban melaporkan kehilangan motor miliknya ke Polresta Ambon,” jelas Firmansyah.

Baca Juga: Leunupun: Kepengrusan yang Sah Berdasarkan SK Menkumham

Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan, dimana hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasatya, kemudian memerintahkan tim Buser yang dipimpin Wakasat Reskrim Ipda Setiawan untuk melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat kendaraan yang merupakan hasil curian di empat lokasi berbeda di Kota Ambon.

“Pelaku NP berhasil ditangkap beserta barang bukti 4 unit sepeda Motor dengan aksi kejahatan di tempat kejadian yang berbeda-beda. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Ambon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(S-45)