AMBON, Siwalimanews – Setelah pemerintah pusat mengakui PI 10 persen pengelolaan gas abadi Blok Masela dimiliki dan dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Maluku.

Kini pemprov dan DPRD mengusulkan Ranperda tentang PD Maluku Energi Abadi dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Maluku kepada BUMD Maluku Energi Abadi ke Kemendagri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

Kabar baiknya, usulan dua ranperda sebagai payung hukum pengelolaan PI 10 persen Blok Masela tersebut kini dalam tahap evaluasi oleh kemendagri dan dapat dipastikan dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi perda.

“Sikap tegas Gubernur Maluku membuat pemerintah pusat mengakui bahwa PI 10 persen dari blok masela dimiliki dan dikuasai oleh Maluku, untuk itu DPRD dan pemprov sementara membahas perda tersebut yang kini berada dalam tahap evaluasi di Kemendagri. Dalam waktu dekat dua ranperda ini akan segera ditetapkan menjadi perda,” tandas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam Paripurna Istimewa HUT Provinsi Maluku ke-75 di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (19/8).

Menurutnya, penyelesaian dua ranperda tersebut menunjukan kepedulian Pemprov Maluku dan DPRD terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. (S-45)

Baca Juga: RSUD Haulussy Hambat Pencairan Insentif Corona