AMBON, Siwalimannews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku memastikan, rencana untuk membentuk perda tentang narkotika, masih perlu kajian yang komprehensif.

“Soal ranperda tentang narkotika perlu ada kajian yang komprehensif lebih dahulu,” ujar Ketua Bapemperda, Edison Sarimanella kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, belum lama ini.

Pasalnya kata Sarimanella, untuk membentuk suatu ranperda, perlu ada suatu kajian yang komprehensif dari semua aspek, agar memiliki nilai yang berguna. Apalagi ranperda tentang narkotika, sebagaimana keinginan dari ketua DPRD tidak masuk dalam prolegda 2021.

Sementara dari aspek hukum, Bapemperda harus menelusuri lebih dahulu produk hukum lainya, sehingga ketika ranperda ini ditetapkan sebagai perda, tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Prinsipnya kita harus teliti dalam menyusun perda ini agar jangan sampai ada tumpang tindih aturan yang akhirnya merugikan kita sendiri,” jelas Sarimanella.

Baca Juga: Komisi III: BPBD Harus Transparan Soal Dana Gempa

Kendati belum dimasukan dalam prolegda 2021, namun Sarimanella memandang, keberadaan perda ini juga sangat penting, guna menekan peredaran narkoba di Maluku.

Karena itu, jika semua persyaratan pembentukan perda narkotika telah terpenuhi, maka pihaknya akan memasukan itu dalam prolegda untuk diprioritaskan di tahun 2022 mendatang. (S-50)