AMBON, Siwalimanews – Warga dinilai tidak memahami mekanisme pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang berbeda dengan tempat pembuangan akhir.

Pemprov Maluku menuding sikap penolakan warga Suli, Kecamatan Salahutu, Kabu­paten Maluku Tengah terkait dengan rencana pembangu­nan insinerator untuk penge­lolaan limbah B3, tidak ber­dasar dan terkesan belum me­ma­hami mekanisme dan prin­sip kerja  insinerator.

Demikian diungkapkan Ka­dis Lingkungan Hidup Roy Corneles Siauta dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwa­lima, Rabu (27/10).

Kadis menyebutkan, prinsip kerja insinerator tidak dapat disa­makan dengan tempat pembua­ngan sampah, karena memiliki per­bedaan dalam pengoperasinya.

“Perlu kami jelaskan bahwa ren­cana pembangunan yang terlaksana di Desa Suli, adalah pembangunan fasilitas pengelolaan Limbah B3 medis berupa insinerator, bukan pembangunan tempat pembuangan akhir sampah,” jelas kadis.

Baca Juga: Simposium Akuntansi Harus Hasilkan Calon Profesional

Kata dia, Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash).

Prinsip kerja insinerator katanya, adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi (> 800R” C) sehingga bahan yang dibakar tidak dapat didaur ulang lagi.

Dia menjelaskan, proses pengelo­laan limbah B3 medis dengan insinerator limbah adalah dikemas dan ditutup/diikat rapat sejak dari sumber untuk kemudian dilakukan permusnahan melalu tahapan proses incinerasi pembakaran pada insine­rator yaitu, satu mula-mula membuat kandungan air yang masih ada da­lam limbah menjadi uap air, hasilnya limbah menjadi kering yang akan siap terbakar pada suhu 105R” C.

Dua, selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu pembakaran tidak sempuran. Dimana temperatur belum terlalu tinggi 105R”C-300R”C.

“Dengan demikian pemberitaan tentang adanya pencemaran sumber air di lokasi kegiatan adalah tidak benar. Fasilitas yang dibangun adalah insinerator bukan TPA sam­pah dan sistem pengelolaan insine­rator sebagai TPA limbah B3 adalah keliru. Dan tidak berdasar secara ilmiah,” ujar kadis.

Dilanjutnya, pembangunan fasi­litas pengelolaan limbah menggu­nakan insinerator yang berlokasi di Desa Suli diperuntukan untuk pembangunan limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku.

Pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedarura­tan masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam.

Ditetapkan dalam Keppres No. 12 tahun 2020 tentang  penetapan Bencana Non Alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Mengingat tingginya tingkat penyebaran Covid-19 yang mengaki­batkan terjadinya peningkatan jum­lah limbah B3 medis termasuk limbah Covid-19 yang harus dikelola, se­hingga tidak memperpanjang mata rantai virus Covid-19, dan meng­ingat pula Provinsi Maluku tidak memiliki insinerator dengan kapa­sitas memadai untuk pengelolaan limbah dimaksud, serta kondisi wilayahnya yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang rentan terhadap pencemaran dan jauh dari pusat pengelolaan yang berada di Pulau Jawa, maka Pemerintah Pusat memprioritaskan Provinsi Maluku untuk membangun fasilitas dimak­sud,” jelas dia.

Menurutnya, limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan yang diproses dalam insinerator adalah ba­rang atau sisa hasil yang tidak digu­nakan kembali. Informasi yang beredar di masyarakat bahwa lokasi tersebut akan dijadikan TPA sampah yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan adalah tidak benar.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pe­nge­lolaan Lingkungan hidup seba­gai­mana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja, setiap usaha dan atau kegiatan yang ber­dam­pak penting bagi lingkungan wa­jib memiliki dokumen lingkungan. de­ngan demikian terhadap rencana pem­bangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis di Negeri Suli, wajib dile­ngkapi dengan dokumen ling­kungan.

Dalam konteks ini terkait dengan pembangunan tersebut, maka Pro­vinsi Maluku telah dilakukan sesuai dengan amanat lampiran 1 Pemne­LHK 04 tahun 2021 yang mana untuk kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis ter­masuk dalam jenis kegiatan kons­truksi bangunan yang wajib UKL-UPL.

Sedangkan untuk operasional fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dengan menggunakan insene­rator termasuk kegiatan yang wajib AMDAL. Sehingga sebelum peng­operasian fasilitas tersebut akan didahului dengan penyusunan dokumen AMDAL.

Kadis Siauta juga menuding kajian akademik yang dibuat oleh Majelis Pekerjaan Harian Sinode GPM, sangat tidak didasari pada kajian ilmiah. Hal ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori-teori yang dipakai adalah dalam konteks untuk pembangunan TPA sampah.

“Perlu disampaikan pula bahwa sebelum MPH Sinode GPM mem­publikasikan hasil evaluasi lapa­ngan dan kajian akademiknya di me­dia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku telah menyam­paikan dan mengklarifikasi hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam rilis diatas kepada tim kajian MPH Sinode tanggal 11 Oktober 2021 melalui Pdt Vicky Kainama antara lain, tentang rencana kegiatan, jenis limbah dan sistim penangganannya. kronologis pemindahan lokasi kegiatan. Proses penyusunan dokumen lingkungan, pelaksanaan keterbukaan informasi kepala masyarakat melalui kegiatan sosialisasi,” bebernya.

Kecam

Tudingan Siauta kalau penolakan warga Suli, tidak berdasar dan ter­kesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja  insinerator, menuai kecaman warga.

Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Masyarakat Suli, Mon Luhulima mengecam pernyataan Kadis LH.

Kata dia, pihaknya sangat mema­hami dan mengetahui pengelolaan limbah B3 dan TPA Sampah. Sehi­ngga pernyataan kadis bahwa warga Suli menolak merupakan hal yang tidak mendasar karena warga me­mahami sebagai TPA sampah justru sangat keliru.

Ia mengecam pernyataan tersebut dan meminta agar proyek ini di­alihkan ke lokasi lain karena sangat berdampak buruk bagi masyarakat.

“Kami tetap tolak. Pernyataan kadis sangat keliru, kami sangat paham soal TPA Sampah dan limbah B3 medis, dan pikiran-pikuran pe­nolakan yang kami sampaikan sangat mendasar,” kecamnya.

Katanya, pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis harus sesuai dengan aturan jangan cacat prosedural. Apalagi masyarakat Suli secara keseluruhan tidak dilibatkan dalam sosialisasi sehingga kehadi­ran pembangunan yang sudah ber­jalan 10 persen ini harus dikaji lagi, dan dialihkan ke lokasi lain.

“Di situ dekat dengan pemukiman warga, lokasi kampus UKIM, kom­pleks Rindam, fasilitas umum, tem­pat wisata. Masyarakat sangat kena dampaknya,” cetusnya.

Di sisi yang lain, masyarakat Suli juga tidak pernah mengetahui soal AMDAL, bahkan dokumen UPL dan UKL tidak diketahui.

“Di Suli ada 57 RT, sosialisasi yang di­lakukan hanya dengan 30 RT de­ngan alasan covid, sementara waktu itu juga tidak semua RT hadir, ini saja tidak maksimal,” tuturnya sembari menambahkan warga Suli tetap menolak pembangunan ter­sebut.

Ia mempertanyakan Pemprov mendapatkan izin dari siapa untuk membangun pengelolaan limbah B3 medis. Karena tidak ada trans­paransi terkait pembangunan ini.

“Kami aliansi mempertanyakan dari Pemerintah Negeri Suli terkait soiapa yang memberi izin pem­bangunan tempat pengelolaan B3, namun pemerintah desa tidak mengetahui dan melepaskan tangan dari proyek ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Rina Putunela mengaku pihaknya sangat paham soal perbedaan limbah B3 dan TPA sampah.

“Pak kadis kira kami tidak paham soal limbah B3 dan TPA sampah. Minimal hal-hal kecil kami paham. Sosialisasi yang digelar tanggal 14 Juli lalu hanya libatkan 30 RT, sementara di Suli ada 57 RT. Jika Dinas LH beralasan karena Covid, ini juga kami tidak terima karena awal-awal muncul Covid itu baru ya, tetapi saat kondisi sudah mulai normal saat aktivitas sudah mulai ber­langsung kan bisa disosialisasi be­berapa tahap supaya RT bisa sam­paikan ke warganya, ini kan tidak jadi tiba-tiba proyek sudah dikerjakan,” tuturnya.

Ia menegaskan, SDM di Suli sa­ngat tahu dan warga Suli bukan war­ga yang berada di wilayah peda­laman yang tidak memahami limbah B3 dan TPA Sampah. Sehingga per­nyataan Kadis LH Provinsi Maluku sangat tidak tepat dan keliru.

“Di Suli SDM banyak, ada S1, S2. S3. Apalagi perkembangan iptek saat ini bisa dengan cepat dicari sumber-sumber informasi itu. Kami sangat paham perbedaan TPA sampah dan limbah B3. Kami tetap tolak,” tegasnya.

Sedangkan warga lainnya, Feery Pieris juga menyesalkan pernyataan kadis yang justru tidak mendasar.

Jangan Cari Pembenaran.

“Bagaimana beliau katakan warga pahami itu TPA sampah. Kita paham, sekarang inikan teknilogi sudah maju hanya dengan jari saja kita bisa mengakses untuk mencek penge­lolaan tersebut,” ujarnya.

Dia menilai, Kadis LH hanya cari pembenaran dengan alasan warga memahami pengelolaan limbah B3 medis sebagai TPA Sampah, karena warga sangat tahu itu berbeda.

“Beta pikir pernyataan pak kadis ini cari pembenaran. Karena yang kami menolak itu sangat mendasar., teknologi makin canggih, TPA Sampah dan limbah B3 medis ber­beda, masalah ini terjadi pengelolaan limbah B3 medis, tidak transparan, lahan sebelum dibongkar itu ada lahan minyak kayu putih yang warga disekitar lahan pengelolaan limbah B3 itu 90 persen hidup dari situ, jika dipaksanakan untuk bangun maka itu sangat berdampak,” tegasnya.

Dia menilai, pemprov tidak trans­paran dalam rencana pembangunan poengelolaan limbah B3. Dan lahan sebelum dibongkar sudah ada lahan minyak kayu putih yang lumayan besar dan lahan itu digunakan se­bagai mata pencaharian masyarkat pengungsi Banda dan pengungsi dari Leihutu.

“Yang sangat disayangkan kok bisa membangun di lokasi itu, saya bukan orang ahli Kimia, tetapi kita bisa tahu kalau gas emisi dibuang dan kalau emisi saat beracun keluar tidak 110 persen disaring melalui proses luikuidasi. Cairkan dalam ben­tuk cair baru masuk ke IPAL. Nanti IPAL itu mau masuk ke tanah atau ke mana kita tidak tahu, tetapi yang jalan yang keluar lewat udara itu masih banyak emisi, keluar itu oke lah 35 meter mereka bilang, tetapi waktu keluar 35 meter pada saat keluar ada hujan atau gerimis, dan jatuh di daun-daun menempel dan didaun-dayun disarut kalau orang Kimia bilang di sarut maka proses sulingnya itu langsung ma­suk di taruh dalam dandang di masak, bayangkan saja semua karbonmonoksida dan dan saat-saat beracun masuk ke situ lalu otomatis dia menguap bersama dengan air dengan komponen minyak kayu putih itu sendiri, tersuling masuk, dan proses penyulingan itu kan pisahkan air dengan minyak, dan saat itu menempel di minyak. Itu kalau jatuh di tanaman dan sayur-sayur yang ada disitu, kan ada kebun sayur, kalau hewan langsung makan sayur itu, karena itu banyak kita banyak artikel yang tolak insinator ini karena ditakutkan masalah ini,” katanya.

Ia lalu meminta Siauta untuk tidak membodohi masyarakat dan pihak­nya tetap menolak pembangunan tersebut.

Copy Paste di UKL UPL

Kepala Biro Lingkungan Hidup MPH Sinode, Vecky Kainama me­ngakui jika dokumen upaya penge­lolaan lingkungan (UKL) dan upaya pe­mantauan lingkungan (UPL), merupakan do­kumen copy paste, karena penyesuaian do­kumen dari dokumen yang lain.

“Makanya ada beberapa poin yang lupa diedit sehingga ketahui copy paste,” ungkap Kainama.

Menurutnya, terhadap persoalan ini pihaknya telah selesai melakukan telaah lapangan terhadap dokumen dan telah diserahkan kepada MPH Sinode untuk dilakukan langkah secara organisasi.

“Temuan dan telaah beta serah­kan kepada MPH untuk melakukan tindakan selanjutnya yang dinyata­kan dalam petisi yang diekspos ke publik,” tegasnya.

Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, sudah merilis penolakan terhadap proyek tersebut. Penolakan itu didasari do­kumen UKL UPL yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup Maluku.

Dengan UKL UPL yang diterima, GPM lalu melakukan kajian menda­lam, terhadap proyek yang renca­na­nya menghabiskan anggaran Rp7,7 miliar, kemudian dijabarkan secara terlulis dalam dokumen resmi yang bertajuk Evaluasi Lapangan dan Dokumen UKL UPL Pembangunan TPA Limbah B3 Fasilitas Kesehatan Provinsi Maluku di Suli, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam dokumen yang salinannya juga diterima Siwalima, dijelaskan kalau sikap GPM itu didasari kajian dan evaluasi terhadap dokumen UKL UPL proyek dimaksud, dimana dite­mukan adanya pelanggaran pada ke­tentuan dan peraturan yang berlaku, diantaranya indikasi ada copy-paste pada dokumen UKL UPL tersebut.

Sikap GPM yang ditandatangani oleh Ketua Sinode Pendeta ET Maspaitella dan Sekum Pendeta SI Sapulette, dengan gamblang menulis adanya tindakan copy-paste yang dilakukan, dimana pada lembaran dokumen, tertulis daftar tabel ren­cana kerja pembukaan lahan Tana­man Pisang Abaka, tapi di isi dokumen tidak terdapat informasi tentang daftar tabel tersebut, apalagi substansi dokumen tidak berhubu­ngan dengan pembukaan lahan Tanaman Pisang Abaka. Artinya dokumen tersebut tidak melalui proses penilaian atau pemeriksaan.

Karenanya, Sinode GPM berke­simpulan dokumen UKL UPL tersebut, tidak sesuai pemeriksaan standar PPLH. Dimana berdasarkan PP. 22 Tahun 2021, pemrakarsa ha­rus mengajukan perubahan doku­men ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

“Sinode GPM menilai proyek ter­sebut tidak harus diteruskan, karena memiliki dampak yang me­rugikan masyarakat dan lingkungan hidup secara tetap dan dalam waktu yang panjang. Di sisi yang sama, pemba­ngunan tersebut akan ber­dam­pak langsung pada proses pen­cerdasan sumber daya manusia Maluku, melalui Kampus UKIM, Suli yang sedang dalam proses pem­bangunan”.

Untuk itu, Sinode GPM meminta Pemprov Maluku melakukan langkah yang tidak berdampak pada pelang­garan ketentuan hukum yang ber­laku, dan semata-mata menimbulkan efek jangka panjang kepada derita masyarakat.

“Artinya, pembangunan TPA B3 fasi­litas kesehatan di Suli, telah me­nyalahi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku sehingga tidak harus di­teruskan. Pemerintah perlu men­cari lokasi lain dengan ketentuan menjalankan secara prosedural se­jak awalnya mekanisme yang diwa­jibkan oleh ketentuan perundang-un­dangan yang berlaku,” tegas GPM. (S-19)