AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Tawiri Josep N.Tuhuleruw ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan karupsi pembebasan lahan milik negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lantamal IX Ambon di negeri tersebut  tahun 2015.

Selain sang raj, penyidik Kejati Mlauku juga menetapkan tiga tersangka lainnya masing-masing mantan Raja Tawiri Joseph Tuhuleruw serta JRT dan JRS.

Penetapan keempat tersangka ini dilakukan, setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik serta hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukan adanya kerugian sebesar Rp 3,8 milliar.

“Penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi audit kerugian negara yang selanjutnya dilakukan gelar perkara, sehingga ditetapkan empat tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi yang disangka menyalahgunakan pendapatan asli negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik negeri untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews, Jumat (25/6).

Sebelumnya, Raja Tawiri, Josep N.Tuhuleruw dan mantan raja, Josep Tuhuleruw,  Selasa (9/2), menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.

Baca Juga: BMKG Cabut Status Waspada Tsunami di Tehoru

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memang gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengusut kasus ini. Sebelumnya penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni pemilik lahan JRT dan SR serta MAP dari Pemerintah Negeri Tawiri.

Raja dan Mantan Raja ini diperiksa secara bergantian di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. Raja Tawiri, lebih dulu diperiksa oleh penyidik I Gede Widhartama, Ia dicecar 45 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Sementara mantan raja  diperiksa oleh Penyidik Y E Almahdaly. Dalam pemeriksaan tersebut JT di cecar 18 pertanyaan.

Kejati Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga, serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Proses pembebasan lahan yang terjadi diantara tahun 2016-2017 bermasalah itu dilakukan proses proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya menetapkan dalang dibalik kasus itu. (S-45)