AMBON, Siwalimanews – Sekretariat DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memproses paripurna pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Maluku dari Richard Rahakbauw kepada Efendy Rasyad Latuconsina setalah menerima Surat Keputusan dari Kemendagri.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada Siwalima, Jumat (10/7). “Jadi SK PAW itu kita di DPRD Maluku sudah terima kemarin dari Pemprov Maluku,” ujar Wattimena.

Dikatakan, setelah Kementerian Dalam Negeri RI mengirim SK PAW kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku, SK dimaksud langsung diserahkan kepada DPRD Maluku yang diterima Sekretarian DPRD Maluku.

Selanjutnya, sesuai dengan isi SK dimana mengisyaratkan untuk disampaikan petikan SK tersebut, sekretariat DPRD langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan petikannya kepada beberapa pihak yang berkepentingan, diantaranya Richard Rahakbauw, Efendy Rasyad Latuconsina, Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ketua KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Terkait dengan kepastian agenda untuk paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW pimpinan DPRD, Wattimenna mengakui jika sebelumnya Banmus telah menetapkan akan tetapi kepastian waktu masih bersifat tentatif.

Saat ini sambung Wattimena, DPRD Maluku sementara fokus untuk menyelesaikan dua ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan Blok Masela, salah satunya dengan melakukan studi banding di dua daerah yang dianggap berpengalaman mengelola BUMD sejenisnya.

“Nanti setelah kembalinya anggota Pansus dan pimpinan DPRD dari kedua daerah tersebut, barulah akan diagendakan paripurna PAW,” ujar Wattimena.

Ditanya soal Nomor SK Mendagri tersebut, Wattimena menerangkan, jika SK dimaksud telah diserahkan kepada Ketua DPRD yang nantinya akan disampaikan saat paripurna, selain itu pihaknya tidak miliki kewenangan untuk menyampaikannya.

“SK itu sudah saya teruskan ke Ketua DPRD untuk disampaikan saat paripurna nanti,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Maluku resmi mengusulkan pergantian Richard Rahakbauw dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku ke Rasyid Effendi Latuconsina ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 pada 16 September lalu, RR sapaan akrab Richard  menempati posisi Wakil Ketua DPRD. Dalam perjalananya, DPD Partai Gorkar Maluku mengusulkan pergantian posisi RR ke Rasyid Effendi Latuconsina.

“Jadi surat pengusulan pergantian pimpinan dewan sudah kita usulkan ke Kemendagri, hari Rabu (3/6) kemarin,” jelas Karo Pemerintahan Dominggus Boy Kaya kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Jumat (5/6).

Dominggus mengaku, setelah DPRD  mengajukan surat pergantian pimpinan DPRD, pemerintah daerah kemudian memprosesnya.

“Setelah pak gubernur tanda tangan, langsung kita kirim usulan ke pusat. Tunggu saja, kalau sudah ada nanti disampaikan kalau sudah terima balasan,” ujarnya.

Ia mengaku, Pemprov terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat lewat Kemendagri. “Komunikasi tetap kita bangun, nanti kalau sudah ada beta kasih kabar,” ujarnya singkat.(Cr-2).