AMBON, Siwalimanews – Pelaksana tugas Direktur PDAM Rina Purmiassa optimis, dengan menggandeng pihak kejaksaan, maka tunggakan rekening air milik masyarakat yang belum tertagih sebesar Rp11 miliar dapat dilunasi.

“Kalau berbicara berapa nilai tunggakan, jumlahnya ribuan pelanggan dengan nilai kurang lebih yang masih dapat kita akui untuk ditagih itu mendekati Rp11 miliar. Sementara yang sudah kita kategorikan sudah sulit atau tidak dapat tertagih itu ada kurang lebih Rp23 miliar,” ungkap Purmiasaa kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (20/10).

Purmiasa mengaku, dengan kondisi likwilitas seperti itu, PDAM kesulitan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, bahkan memperluas jangkauan pelayanan, karena itu butuh dana untuk melakukannya.

“September kemarin kita sudah tawarkan penghapusan denda terhadap tunggakan, karena kalau masyarakat mau bayar denda itu 25 persen dari nilai tunggakan. Bahkan kita discon 10 persen juga, tetapi itu tidak memberikan fitback yang signifikan bagi PDAM, sehingga akhirnya kita memutuskan untuk minta kejaksaan sebagai pengcara negara melakukan mediasi dengan para pihak,” ujarnya.

Dengan langkah yang telah dilakukan kemarin dengan pihak kejaksaan kata Purmiasa, pihaknya berharap, mediasi tidak bermuara pada tindakan hukum. Artinya, mereka dapat memenuhi kewajibannya, agar PDAM juga bisa memperbaiki kualitas layanan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polda Maluku Diminta Transparan Tindak Penyalahgunaan BBM

“Kalau yang Rp11 miliar itu identifikasi data piutang dari tahun 2019, sedangkan Rp23 miliar yang diketahui hampir sudah tidak bisa tertagih, itu dari tahun 2018 ke bawah,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat akan memenuhi panggilan dari Kejari Ambon, karena itu sifanya mediasi.

“Yang sudah datang dan penyelesaian dengan kami, tinggal kami laporkan, bahwa yang sudah menyelesaikan dengan PDAM siapa saja, sehingga mereka tidak perlu lagi dimediasi oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.(S-25)