AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 59 warga Kota Ambon kembali terjaring operasi Yustisi yang digelar oleh Gugus Tugas Kota Ambon, Senin (28/9).

Operasi yang bertujuan untuk melihat kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan itu dilakukan di kawasan Jalan Rijali, hingga di depan Gedung DPRD Kota Ambon, itu puluhan warga berhasil terjaring.

Operasi yang berlangsung pada pukul 15.40 WIT itu, 14 pengendara sepeda motor terjaring, karena berbencengan lebih dari 1 orang. Para pelanggar ini dikenai sanksi sosial berupa menghafal Pancasila serta push up.

Sementara 33 pelanggar lainya yakni para sopir yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan. Sementara pada operasi yang dilakukan pada pagi hari ditemukan 12 pelanggar.

“Mereka yang terjaring ini diberi sanksi tilang dan akan mengikuti sidang tindak pidana ringan di PN Ambon pada bulan Oktober nanti,” ungkap Kordinator Operasi Benny Selano kepada Siwalimanews di sela-sela operasi itu.

Baca Juga: Hari ini, 10 Pemda di Maluku Terima Sertifikat Aset 

Dijelaskan, Pemkot Ambon tetap melakukan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat di kota ini. Pertama-tama untuk memutus penyebaran Covid, perlu membangun kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu, selama PSBB transisi berlangsung kita tetap melakukan Oprasi Yustisi demi kepentingan rakyat di kota ini,” ujar Selano.

Disinggung soal penindakan Selano mengaku, untuk moda transportasi yang mengangkut penumpang melebih kapasitas dan tidak memakai masker berkasnya akan dilampirkan ke pengadilan untuk keperluan proses persidangan nanti.

“Sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan masyarakat sudah sangat baik dari sebelumnya. Memang ada satu dua yang masih lakukan pelanggaran, tetapi kita berharap semua dapat membiasakan diri untuk menerapkan protokol kesehatan,” cetusnya. (Mg-5)