PT TUN Nyatakan Pengangkatan Raja Soya tidak Sah

AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun berjuang mempertahankan posisinya sebagai salah satu anak mata rumah parentah, sesuai hukum adat negeri yang juga punya hak turut berproses sebagai Raja Negeri Soya, Rudolf Mezac Reno Rehatta akhirnya mendapatkan keadilan setelah seluruh gugatannya diterima.
Pengangkatan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja Soya masa jabatan 2024–2030, dinyatakan tidak sah.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, setelah mengabulkan permohonan banding Rudolf Mezac Reno Rehatta, terhadap Walikota Ambon.
Reno kepada Siwalimanews di Ambom, Jumat (9/5) menuturkan, putusan PT TUN Manado dengan Nomor 13/B/2025/PT-TUN.MDO yang dibacakan, Selasa (29/4) menyatakan, Keputusan Walikota Ambon Nomor: 1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Herve Rehatta sebagai Raja Soya, dibatalkan.
Majelis Hakim PT TUN Manado yang diketuai Budhi Hasrul, dengan anggota H Bambang Wicaksono dan Setyobudi memutuskan, untuk membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan pencabutannya.
Baca Juga: Marasabessy Lantik Pengurus DPC IKAPATTI Faperta“Adapun amar putusan banding menyatakan tiga poin penting, pertama, menerima permohonan banding dari pembanding I/semula tergugat dan pembanding II/semula tergugat II intervensi, kedua, menguatkan putusan Pengadilan TUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 yang dimohonkan banding,” ujar Reno mengutip amar putusan dalam perkara tersebut.
Ia menyebutkan, adapun putusan PT TUN Ambon Nomor: 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 yang dimohonkan banding adalah, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua, menyatakan batal Keputusan Walikota Ambon Nomor 1073 tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024-2030 tanggal 30 April 2024 atas nama Herve Rene Jones Rehatta.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor 1073 tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau, keempat, memerintahkan kepada tergugat untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta.
Berdasarkan putusan ini, maka Reno meminta Walikota Ambon Bodewin Wattimena untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dimaksud.
“Untuk persoalan adat, pemerintah kota tidak bisa mengintervensi itu. Sebenarnya dari awal pemerintah kota itu tahu bahwa yang mereka lantik kemarin itu ada banyak yang tidak memenuhi syarat. Tapi dipaksakan untuk tetap diproses dia sebagai raja. dengan itu saya meminta agar walikota untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan ini,” pinta Reno.
Diketahui, gugatan banding Rudolf Rehatta terdaftar sejak 20 September 2024 dengan nomor perkara 33/G/2024/PTUN.ABN. Perkara ini bermula dari keputusan Walikota Ambon pada 3 Mei 2024 yang mengangkat Herve Rehatta sebagai Raja Soya.(S-25)
Tinggalkan Balasan