AMBON, Siwalimanews – Upaya banding yang dilakukan Oddie Orno, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat MBD, tidak membuahkan hasil, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon,  menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, dengan tetap menjatuhkan Vonis 1.4 tahun penjara kepada Oddie Orno.

“Putusan PT untuk terdakwa Oddie Orno atas perkara Speedboad MBD. Amar putusannya, hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yakni 1,4 tahun penjara,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/3).

Hal serupa juga di alami terdakwa lain yakni Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut. Dirinya juga divonis 1.4 tahun sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon.

Sedangkan terdakwa Rico Kontul selaku PPTK divonis berbeda. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Ambon memvonis terdakwa 1.4 tahun, namun ditahap banding, Pengadilan Tinggi Maluku menurunkan masa hukuman terdakwa menjadi 1.2 tahun.

“Untuk dua terdakwa yakni Oddie Orno dan Margareth Simatauw tetap putusanya 1 4 tahun penjara, kalau Kontul 1,2 tahun, Mereka dihukum untuk pidana badan saja, kalau denda dan sebagainya sama saja dengan putusan pengadilan Tipikor Ambon,” tandasnya. (S-10)

Baca Juga: Kapolda Dampingi Kadensus Resmikan Masjid dan Ponpes di Tulehu