AMBON, Siwalimanews – Warga Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali melakukan aksi blokade jalan pada, Jumat (9/5) sore. Kali ini aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes rencana pemindahan  terpidana kasus pembunuhan tahun 2023 berinisial LN, yang adalah warga Tulehu.

“Terpidana LN rencananya akan dipindahkan dari Lapas Klas IIA Ambon ke Lapas Kabupaten Maluku Tengah. Warga Tulehu menolak pemindahan tersebut, karena akan ditempatkan terdakwa kasus pembunuhan asal Desa Tial di Lapas itu juga,” tulis Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (9/5) malam.

Aksi palang jalan yang dilakukan masyarakat Tulehu menggunakan batang pohon dan batu, tidak berlangsung lama, sebab dibuka oleh masyarakat sendiri setelah sejumlah anggota Polri asal Desa Tulehu sukses bernegosiasi.

“Benar, sempat terjadi aksi palang jalan oleh masyarakat Desa Tulehu di depan Kantor Kecamatan Salahutu. Namun tidak berlangsung lama karena anggota-anggota Polri asal Tulehu berhasil bernegosiasi dengan masyarakat,” jelas Areis.

Sejumlah anggota Polri asal Desa Tulehu dan Tial saat ini ditugaskan di kampung halamannya. Penugasan tersebut atas perintah Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, dengan tujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah serta meredam terjadinya konflik di desa tersebut.

Baca Juga: PT TUN Nyatakan Pengangkatan Raja Soya tidak Sah

“Hasil koordinasi anggota Polri asal Tulehu dan masyarakat hasilnya, aksi palang jalan sudah dapat dikendalikan dan dengan kesadarannya pemalangan dibuka sendiri  oleh masyarakat sehingga situasi aman dan jalan sudah lancar kembali,” tulis Areis.(S-10)