AMBON, Siwalimanews – Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela mengaku, Tan Indra akan menggantikan almarhum Christian Latumahina sebagai anggota DPRD.

Proses PAW dari Latumahina ke Tan Indra dikarenakan yang bersangkutan merupakan pemilik suara terbanyak kedua dari Dapil Sirimau I, pada Pileg 2019 lalu. Walaupun demikian, ada mekanisme pentahapan internal yang akan diatur.

“Sejauh ini kami juga diperhadapkan dengan kerja-kerja organisasi, sehingga mungkin saja ada tendensi bahwa ada yang sengaja untuk permainkan, saya tegaskan tidak ada seperti itu, secara normatif aturannya urutan kedua yang berhak mengantikan almarhum Christian Latumahina dan itu adalah Tan Indra,” ungkap Tamaela Kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu(13/3).

Saat ini kata Tamaela, pihaknya sementara menunggu hasil koordinasi dari pihak DPW terkait usulan dan proses-proses lanjutan yang telah disampaikan sebelumnya. Jika sudah ada petunjuk dari DPP lewat DPW, maka pihaknya siap memproses PAW tersebut.

“Saat ini kita sudah melaporkan ke DPP lewat koordinasi dengan DPW dan DPD juga sudah melakukan koordinasi untuk PAW itu,” ucapnya.

Baca Juga: Pentury Enggan Tanggapi Laporan DPD ke Polisi

Menurutnya, ada mekanisme internal terkait proses pengusulan PAW disetiap partai politik. Saat ini, DPD Nasdem Kota Ambon sementara disibukan dengan berbagai kesiapan dalam rangka kerja organisasi, namun seluruh proses pengusulan, sudah dilakukan melalui DPW Nasdem Maluku. (S-51)