PIRU, Siwalimanews – Polsek Huamual mengamankan pemuda berinisial FK (34)  yang menyamar sebagai jaksa yang ditugaskan Kejaksaan Negeri Buru untuk melakukan  pengawasan dan pemeriksaan laporan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Jaksa gadungan ini diamankan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 12.00 WIT di Desa Iha disaat yang bersangkutan sementara melancarkan aksi tipu muslihatnya terhadap Raja dan Sekretaris Negeri Iha Jein Kaisupy dan Yusuf Patihua.

“Aksi jaksa gadungan ini diketahui karena kecurigaan masyarakat sehingga mereka melaporkannya ke Polsek Huamual,” ungkap Kanit Bimas Polsek Huamual Bripka Moh. Naim Kaliky saat dikonfirmasi Siwalimanews  melalui telepon selulernya, Selasa (3/3). Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIT anggota Babhinkamtibmas bersama dua anggota polsek tiba di TKP dan langsung mengamankan jaksa gadungan tersebut yang sempat diamuk massa. Pelaku diamuk massa karena warga kesal dengan ulah tersangka yang melakukan penipuan di desa mereka.

“Penipuan yang dilakukan tersangka ini bukan saja modusnya sebagai jaksa gadungan, namun juga ia lancarkan aksi penipuan sebagai PNS, sehingga ia menikahi wanita asal Desa Iha (36),” beber kanit kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).

Dijelaskan, aksi penipuan yang dilakukan jaksa gadungan ini dengan berdalil membantu bendahara desa untuk memeriksa laporan anggaran DD dan ADD. Bendahara Desa Iha ini juga sempat diinterogasi oleh jaksa gadungan ini bahkan pelaku mengaku, rekan-rekan kerjanya dari Kejaksaan Namlea akan mengaudit keuangan DD dan ADD milik Desa Iha.

Baca Juga: Kader PAN: Fadli Solissa Bukan Ketua DPD Bursel

Bahkan pelaku, sempat mengcek laporan keuangan ADD tahun 2016-2017 pencairan tahap I, dan pencairan tahap II tahun 2019. Bahkan pelaku juga mengecek setiap pekerjaan fisik tahap I hingga tahap II di tahun 2019.

“Saat ini tersangka kami masih amankan pelaku di Polsek Huamual untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam waktu dekat ini tersangka kami akan serahkan ke Polres SBB untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan bersama pelaku tambah kanit, Id card Lemabaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) atas nama Hastino Tomia, 1 topi BPAN, papan nama dengan logo kejaksaan, satu dompet kosong, dan satu HP android merk Samsung J2 Prime. (S-48)