AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai masing masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. Para tersangka ini selanjutnya menjalani protokol kesehatan penangan covid-19 dengan melaksankan uji swab yang dilakukan oleh Dinkes Maluku.

Kini hasil swab tersebut telah keluar dan telah diterima oleh Polresta Pulau Ambon guna penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja dokumen hasil swab para tersangka ini belum dibuka secara resmi oleh pihak Polresta, karena baru diterima hari ini.

“Swab sudah dilakukan oleh Dinkes Maluku, hasil fisiknya baru kita terima, sehingga belum saya buka, nanti setelah dibuka baru kita sampaikan hasilnya seperti apa,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/7).

Selain swab kata Kapolresta, protokol lain yang diterapkan bagi para tersangka ini adalah, penahan terhadap mereka dilakukan secara terpisah antara tahanan lain dengan 10 tersangka ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terhadap tersangka lain.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu

“Mengingat agak rawan kasus tersebut, maka tahanan ini kita pisahkan dengan tahanan yang lain, sambil menunggu hasil swab dilihat, namun kalaupun hasil swabnya negatif kami akan ajukan swab kedua untuk memastikan betul sesuai protokol kesehatan” tandasnya.

Sementara itu, untuk proses hukumnya sendiri menurut Kapolresta, saat ini penyidik sementara merampungkan berkas untuk persiapan pelimpahan ke kejaksaan.

“Dari 10 tersangka yang ditetapkan, 3 diantaranya dikenakan wajib lapor, sampai saat ini penyidik sementara melengkapi berkas untuk persiapan tahap I,” ucap Kapolresta. (S-45)