AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus pembunuhan terhadap NA alias Niken (27), warga RT 01 Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, yang dilakukan oleh ES alias Erwin (40), pada pertengahan bulan Agustus lalu.

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik Satreskrim akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Malteng, untuk selanjutnya disidangkan.

“Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari,” ungkap Kapolres dalam rilis yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (20/10).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah penyidik mendapatkan surat pemberitahuan dari JPU, jika berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Sesuai Surat Kapolres Malteng Nomor: T/23.b/X/2021/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, kemudian dibalas dengan surat Kajari Malteng Nomor: B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ES alias Erwin telah lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Komisi III Bakal Panggil Pimpinan Bank Maluku

Wanita dengan dua melati pundaknya ini menegaskan, dengan dilimpahknnya berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka kasus tersebut telah menjadi kewenangan JPU Kejari Malteng, untuk menyidangkan tersangka.

“Selanjutnya tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tandas Kapolres.

Kapolres mengaku, tersangka ES alias Erwin dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan kedua pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kota Masohi itu, terjadi sekitar 17 Agustus lalu.

Jasad NA alias Niken, pertama kali ditemukan oleh dua warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masohi, di kawasan pantai tersebut. Saat ditemukan jasad NA alias Niken hampir membusuk dan tanpa identitas.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap identitas dan pelaku dibalik tewasnya wanita muda itu. Tak menunggu lama ES alias Erwin diciduk dikawasan Pasar Binaiya Masohi. Erwin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dibalik tewasnya Niken.

Meski dalam pemeriksaan Erwin sempat mengelak, namun akhirnya mengaku jika dirinya yang menghabisi nyawa teman dekatnya itu. Kini Erwin siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, setelah kasusnya dilimpahkan dari Polres Malteng, ke JPU Kejari Malteng. (S-45)