AMBON, Siwalimanews – Polres Buru mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Kasus-kasus tersebut melibatkan 15 tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (22/5) menjelaskan, kasus-kasus yang diungkap ini terdiri atas dua kasus pencurian dengan pemberatan, dua kasus persetubuhan anak, serta kasus penelantaran anak, pelecehan seksual, dan pornografi.

Salah satu kasus pencurian yang diungkap yakni, pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial YIK (31). Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna silver hilang saat diparkir di depan penginapan Rara, Kota Namlea, Jumat (2/5) dini hari.

“Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka berinisial AU (25), AS (24), dan RS (24) berhasil diamankan. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas kasat.

Kasus pencurian lainnya yakni, uang tunai sebesar Rp18.950.000 milik seorang warga bernama MU. Uang tersebut dicuri dari dalam jok sepeda motor yang terparkir di depan rumah makan di Namlea. Polisi menangkap dua pelaku, NYS (26) dan AP (39).

Baca Juga: Pembentukan KMP Mulai Disosialisasikan di Aru

“N.Y.S diketahui pernah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi,” tulis kasat.

Sementara untuk penelantaran bayi oleh seorang ibu berinisial W. (30) di kebun milik warga Desa Air Buaya. Bayi tersebut dilahirkan hasil hubungan gelap dan sengaja ditinggalkan karena rasa malu.

“Tersangka dijerat Pasal 77 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” urai kasat.

Untuk kasus kekerasan seksual, seorang perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial NA (19) menjadi korban. Pelaku berinisial AP (25) dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Sedangkan kasus lainnya yang menjadi sorotan public, adalah persetubuhan anak berusia 12 tahun oleh ayah kandungnya sendiri, LI (34). Kejahatan tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta.

“Karena dilakukan oleh orang tua kandung, hukumannya akan ditambah sepertiga,” tandas kasat.

 

Kasus lain melibatkan enam pemuda yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang gadis 14 tahun di rumah kosong. Para tersangka, berusia antara 16 hingga 20 tahun ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Kasus pornografi menimpa korban AFSS (20) yang terjadi di sebuah swalayan di Kecamatan Waiapo dengan tersangka ST (23). Pelaku ini dikenai pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

“Sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polres Buru telah menerima 41 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah diselesaikan, 5 perkara masuk tahap II (P21), 3 perkara tahap I, 3 perkara masih dalam penyidikan, 22 dalam tahap penyelidikan, dan 15 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.(S-25)