AMBON, Siwalimanews – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, dari 13 mahasiswa yang diamankan pasca demo anarkis tolak Omnibus Law di depan Kampus Unpatti, Senin (12/10).

Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, MR dan HS yang merupakan mahasiswa pada salah satu universitas di Ambon. Keduanya terbukti melakukan provokasi, serta tidak mengindahkan himbauan polisi, hingga melakukan sejumlah pengrusakan.

oleh polisi, kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal 160 pasal 214 dan atau pasal 212 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 6-7 tahun penjara.

“Awalnya 13 orang yang kita amankan, namun setelah penyelidkan lanjut, kita indentifikasi melalui video akhrinya dua yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara 11 lainya sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10).

Selain 2 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sementara mengejar aktor intelektual yang diduga berada di belakang aksi anarkis demo anarkis kemarin.

Baca Juga: Lagi, Restorative Justice Dipakai Selasaikan Kasus Pidana di Malteng

“Dari hasil pengembangan, ada aktor intelektual di belakang aksi anarkis ini. Aktor ini beriinisial A yang diketahui menggerakan massa untuk tindakan anarkis di aksi demo kemarin,” jelasnya.

Untuk memburu aktor ini, kata Kapolresta, saat ini Polresta dibantu Polda Maluku untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Pasalnya, keberadaan orang ini belum diketahui secara pasti.

“Kita masih cari tahu keberadaan aktor ini, pendalaman sementara kita lakukan yang dibantu oleh Polda Maluku,” ujar Kapolresta. (S-45)