AMBON, Siwalimanes Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease merampungkan berkas dua tersangka.

Berkas kedua tersangka yang dirampungkan masing-masing HN dan MJK. Sedangkan dua pelaku lainnya AL dan FI masih dalam pengejaran.

Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Juslkisno Kaisupy kepada Siwalima, Jumat (6/9).

Menurutnya, berkas kedua tersangka dipercepat dan dalam waktu dekat segera dikirim ke jaksa atau tahap I untuk diteliti.

“SPDP kan sudah kirim ini tinggal pemberkasan dan berkasnya langsung di kirim ke jaksa untuk segera diteliti,” akui Kasubbag.

Baca Juga: Saksi Beratkan Eks Dirut PDAM MBD

Untuk diketahui, empat pemuda di kawasan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon tega menggauli anak dibawah umur. Mirisnya, korban yang berusia 14 tahun itu digauli para pelaku secara bergantian dalam kondisi mabuk berat akibat dipengaruhi alkohol.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Ambon Senin (1/9) mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (1/9) sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Ketika itu empat pelaku yakni HN (18), MJK (18), AL dan FI yang adalah warga pandan kasturi sementara pesta miras di tepi pantai Pandan Kasturi.

Tak lama berselang datang korban yang hendak melintas di jalan tersebut dengan tujuan hendak menuju ke rumah. Dalam perjalanan  korban dicegat pelaku AL. Oleh AL korban dipaksa untuk mengikuti pelaku. Tiba di TKP yakni di tepi pantai ternyata korban sudah ditunggu 3 pelaku lainnya, yang kemudian melakukan tindakan asusila dengan menggauli korban secara bergantian.

Korban kebetulan melintas, saat dijalan itu korban dicegat oleh AL yang merupakan kenalan korban. Saat itu korban dipaksa untuk mengikuti AL sampai di TKP, keempat pelaku mulai melakukan perbuatan bejadnya dengan menggauli korban secara bergantian,” beber Kaisupy.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan para pelaku kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Geram, orang tua korban selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melapor para pelaku ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses hukum.

“Setelah sampai di rumah korban mengadu ke orang tua, sehingga para pelaku diproses hukum untuk mempertang­gungjawabkan perbuatannya,” ujar Kaisupy.

Tak perlu menunggu waktu lama, pada hari yang sama polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan meringkus pelaku di kediamanya.

Sayang dari keempat pelaku baru dua pelaku yang diamankan, sedangkan dua lainnya belum berhasil ditangkap lantaran tidak berada di rumah. “Dua pelaku berinisial HN dan MJK berhasil diamankan setelah dilaporkan keluarga korban. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni AL dan FI masih dalam pengejaran,” ungkap Kaisupy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku yang sudah ditangkap itu ditetapkan tersangka dan langsug ditahan di Rutan Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dua pelaku lain yang belum ditangkap, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (S-27)