NAMLEA, Siwalimanews –  Penyidik di Satreskrim Polres Pulau Buru mulai melakukan pengusutan kasus penganiayaan wartawan BuserDirgantara7, Frangkois Limarmana, oleh bandar judi dadu di kawasan tambang Gunung Botak 28 Agustus lalu.

Mulainya pengusutan kasus ini, ditandai dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Buru melayangkan pemanggilan terhadap tiga saksi mata yang mengetahui kasus tersebut.

Ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni, Husea Batuwael, Oyang Salakai dan Adrian Salasiwa.

Korban penganiayaan Frangkois Limarmana, kepada awak media di Namlea, Kamis (2/9) membenarkan, kalau ketiga rekannya yang menjadi saksi peristiwa itu telah mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan mereka.

“Surat panggilan tanggal 31 Agustus ditandatangani Kasatreskrim Iptu Handry Dwi Azhari, ketiga saksi ini diminta hadir pada hari Kamis (3/9), pukul 09.00 wit di ruang unit I Satreskrim Polres Pulau Buru guna didengarkan keterangannya,” ucapnya.

Baca Juga: Bandar Judi Gunung Botak, Aniaya Wartawan  

Limarmana juga mengaku kalau dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporannya tersebut.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan Saudara telah kami terima dan akan kami lakukan Penyelidikan/Penyidikan dalam waktu 20 (dua Puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan Penyelidikan/ Penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” tulis Kasatreskrim Iptu Handry Dwi Azhari dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterima Limarmana. (S-31)