AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy Ambon masih terus bergulir sejak Januari 2024.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah, melalui Kasi Penmas AKP Imelda Haurissa, saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (28/45) menjelaskan, penyidik masih melakukan klarifikasi dan menunggu dokumen pendukung.

“Kasus RSUD masih berjalan untuk undangan klarifikasi,” tulis AKP Imelda Huariss melalui pesan WhatsAppny.

Sebelumnya, mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Ia bahkan mengaku, adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Gubernur Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

“Ada dugaan tindak pidananya, karena dari penyelidikan yang dilakukan, operasional dan pembayaran upah dokter maupun perawat ada sedikit problem,” ujar Kombes Soumena.

Diketahui, dari hasil penyelidikan, anggaran untuk pembayaran intensif tenaga kesehatan telah dicairkan, namun digunakan untuk keperluan lain. Penyidik saat ini masih berupaya menemukan pola penyimpangan keuangan dan pihak yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut.

Sejak kasus ini diusut, penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari kalangan tenaga kesehatan maupun pihak internal RSUD Haulussy.

Dana Rp26 miliar belum dibayarkan

Kasus ini menyeret dana jasa pelayanan tenaga kesehatan yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 hingga 2023. Tercatat, sekitar 600 tenaga kesehatan terdiri dari ASN, non-ASN, honorer daerah, dan tenaga sukarela belum menerima hak mereka sebesar hampir Rp26 miliar.

Rincian dana yang belum dibayarkan mencakup, BPJS tahun 2020 senilai Rp2,52 miliar, BPJS tahun 2021 Rp4,88 miliar, BPJS tahun 2022 Rp6,01 miliar, Medical Check-Up 2022 senilai Rp1,34 miliar, Insentif Covid-19 tahun 2022 Rp1,24 miliar, BPJS 2023 Rp9,13 miliar, pembayaran sesuai Perda 2023 Rp789 juta Covid-19 tahun 2023 Rp65 juta.

Total tunggakan untuk BPJS mencapai Rp22,54 miliar, sedangkan perda dan lainnya mencapai lebih dari Rp3,4 miliar. Akibat belum diterimanya hak tersebut, ratusan tenaga kesehatan beberapa kali menggelar aksi demonstrasi, menuntut agar Pemerintah Provinsi Maluku dan manajemen rumah sakit segera merealisasikan pembayaran.(S-25)